Miliki 29 Paket Sabu Siap Edar, Petani di Tanah Datar Ditangkap Polisi

- 14 Juni 2023, 18:11 WIB
Petani NS (50) bersama 29 paket sabu nya
Petani NS (50) bersama 29 paket sabu nya /Polda Sumbar/

MARAWATALK - NS (50) warga Nagari (Desa Adat) Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap oleh Tim Karanggo Satres Narkoba Polres Padang Panjang di kediamannya, Selasa (13/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB.

Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap lantaran menyimpan sebanyak 29 paket narkoba jenis sabu siap edar.

“Kami telah mengamankan NS alias ME dikediamannya,” sebut Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, AKP Yaddi Purnama, Rabu (14/6).

Baca Juga: Menakjubkan Empat Anak Tinggal di Pedalaman Hutan Amazon 40 Hari

Ia mengungkapkan pelaku ditangkap karena diduga melakukan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

“Pelaku berprofesi sebagai petani, ia menjalankan bisnis haram nya untuk meraih keuntungan dari hasil penjualan sabu milik nya,” ungkapnya.

Baca Juga: Legislator Nilai PAD Belum Maksimal Dipicu Belanja Operasional Rendah

Dari tangan pelaku, Tim Karanggo menyita sebanyak 29 paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari 4 paket sedang dan 25 paket kecil.

“Kini pelaku beserta 29 paket sabu nya telah kami amankan di Polres Padang Panjang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Yaddi yang juga menjabat Kepala Tim Karanggo itu. ***

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x