Bawa Ganja, Kurir Asal Kota Padang dan Tanah Datar ini Terancam Hukuman Mati

- 13 Juni 2023, 03:45 WIB
Dua kurir yang diamankan personil Polres Madina
Dua kurir yang diamankan personil Polres Madina /Istimewa /

MARAWATALK - Dua kurir asal Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) saat hendak menyelundupkan 5,2 kilogram ganja kering.

Kurir ini yakni DW alias Idat (30) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang, Kodya Padang dan DM alias Dilan (30) warga Jorong Aur Barulak, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar.

Kapolres Mandailiang Natal melalui Kasat Narkoba AKP Irwan dalam keterangannya yang dilansir dari laman Humas Polri, Senin (12/6), penangkapan kedua kurir itu setelah polisi mendapat informasi dari warga.

“Kedua kurir tersebut diamankan petugas pada Minggu, (4/6) sekira pukul 21.00 WIB di Desa Darussalam, Kecamatan Panyabungan,” kata AKP Irwan.

Baca Juga: Terdakwa PETI Divonis Bebas di Pasbar, Tiga Saksi Dipolisikan Atas Keterangan Palsu

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti sebanyak enam bal ganja kering dengan berat 5.200 gram atau 5,2 kilogram. Selain ganja, turut satu unit handphone merk Nokia diamankan.

AKP Irwan menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka berkat adanya informasi dari masyarakat Desa Darusalam kepada personil Satnarkoba Polres Madina.


Dalam informasi itu, ada dua orang laki-laki yang tidak dikenal sedang berdiri dipinggir jalan dan memegang satu plastik asoy warna hitam, kemudian dilaksanakan pemeriksaan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan enam bal ganja yang dilakban warna kuning,” terangnya.

Halaman:

Editor: Al Afif


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah