Tiga Tahun Produksi, Pabrik Oli Palsu di Jawa Timur Raup Untung Rp20 Miliar Sebulan

- 10 Juni 2023, 18:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Mabes Polri, (Rikzy AP/VOI)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Mabes Polri, (Rikzy AP/VOI) /Istimewa /

Baca Juga: Keren, Dua Warisan Budaya Pasbar Dinobat WBTB Oleh Kemendikbud Ristek RI

Selain itu, 397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli, serta tiga unit mesin blending (mesin produksi) untuk pengolahan oli.

Selanjutnya, satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol.

Lalu, alat cetak 10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI serta berbagai barang bukti lainnya termasuk alat angkut bahan hasil produksi.

“Pelaku kami jerat demgan pasal berlapis, selain pada oli palsu itu sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek,” ungkapnya.

Pasal-pasal itu yakni pasal perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah