Tiga Tahun Produksi, Pabrik Oli Palsu di Jawa Timur Raup Untung Rp20 Miliar Sebulan

- 10 Juni 2023, 18:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Mabes Polri, (Rikzy AP/VOI)
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Hersadwi Rusdiyono di Mabes Polri, (Rikzy AP/VOI) /Istimewa /

MARAWATALK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik oli palsu di Jawa Timur. Modus pelaku memasarkan ke sejumlah agen dan distributor di Indonesia dengan omzet sekitar Rp20 miliar sebulan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020.

“Ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono di Jakarta.

Dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, yang dilakukannya pada Kamis (8/6) kemaren di Jakarta, ia menjelaskan para pelaku memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Polri Temukan 4 Masalah Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian

“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional,” jelasnya.

Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.

Dalam pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.

Barang bukti yang disita yakni 35.730 botol oli mesin motor siap edar dan 1.203 oli mesin mobil dengan berbagai jenis dan berlabel merk ternama.

Baca Juga: Keren, Dua Warisan Budaya Pasbar Dinobat WBTB Oleh Kemendikbud Ristek RI

Selain itu, 397.389 buah botol kosong dan 284.530 tutup botol oli, serta tiga unit mesin blending (mesin produksi) untuk pengolahan oli.

Selanjutnya, satu mesin filling untuk pengisian oli ke botol, enam mesin molding botol kemasan, dua mesin inject tutup botol, dua mesin labeling otomatis, dua mesin printing barcode, kode produksi, tiga mesin pres tutup botol.

Lalu, alat cetak 10 unit plat molding, 15 pelat mika sebagai alat cetak tulisan, dua pcs alat pencetak barcode dan logo SNI serta berbagai barang bukti lainnya termasuk alat angkut bahan hasil produksi.

“Pelaku kami jerat demgan pasal berlapis, selain pada oli palsu itu sendiri, kami mengenakan pasal tentang merek,” ungkapnya.

Pasal-pasal itu yakni pasal perlindungan konsumen dan persaingan dagang, yakni Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis yang ancaman hukumannya lima tahun penjara, serta denda paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian Pasal 120 ayat (1) juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah