MARAWATALK - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik oli palsu di Jawa Timur. Modus pelaku memasarkan ke sejumlah agen dan distributor di Indonesia dengan omzet sekitar Rp20 miliar sebulan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono mengatakan komplotan produsen oli palsu di Jawa Timur, sudah beroperasi sejak tahun 2020.
“Ada lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial AH, AK, FN, AL alias TOM dan AW,” kata Brigjen Pol Hersadwi Rusdiyono di Jakarta.
Dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, yang dilakukannya pada Kamis (8/6) kemaren di Jakarta, ia menjelaskan para pelaku memproduksi oli tidak sesuai standar dan memasarkannya ke sejumlah agen dan distributor oli di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Polri Temukan 4 Masalah Distribusi Pupuk Subsidi dan Bantuan Alat Pertanian
“Setiap tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AH, AK dan FN merupakan pemilik usaha, sedangkan AL alias TOM dan AW, masing-masing bertugas di bagian operasional,” jelasnya.
Para pelaku selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.
Dalam pengungkapan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Barang bukti yang disita yakni 35.730 botol oli mesin motor siap edar dan 1.203 oli mesin mobil dengan berbagai jenis dan berlabel merk ternama.