Perjalanan Dinas Jadi Temuan, Ketua DPRD Pessel: Kami Tidak Tahu Ada Perubahan Aturan

- 6 Juni 2023, 16:23 WIB
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen saat diwawancarai oleh wartawan
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen saat diwawancarai oleh wartawan /Kiki Julnasri Priatama /

MARAWATALK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan telah mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen mengatakan, terjadinya TGR dari hasil temuan BPK murni karena adanya perbedaan pemahaman dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) di lingkup pemerintah kabupaten setempat.

“Kami tegaskan, itu karena ada perbedaan pemahaman aturan dan sudah dikembalikan. Ini hanya masalah perbedaan pemahaman Perbup dari bupati,” kata Ermizen saat diwawancara, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Dinas LHK Sumbar Sinyalir Karhutla di Pessel Dipicu Aktifitas Pembakaran Lahan

Menurutnya, tuntutan ganti rugi dari hasil temuan BPK RI itu adalah merupakan ketidaktahuan atas adanya perubahan aturan dalam pelaksanaan anggaran perjalanan dinas di tahun 2021.

“Perbup yang lama perjalanan dinas 4 hari, tahun 2021 menjadi 3 hari. Jadi karena tidak tahu, kami tetap mengacu pada aturan yang lama,” terangnya.

Ia menjelaskan, saat ini terkait TGR yang menjadi temuan BPK tahun 2021 dalam pemeriksaan keuangan di Sekretariat DPRD Pessel telah dikembalikan seluruhnya.

Terkait adanya kekeliruan yang terjadi, ia berharap kepada jajaran Bupati Pesisir Selatan (Pessel) kedepannya, jika ada pembaharuan aturan untuk bisa menyampaikan ke DPRD.

Sebab, tanpa adanya penyampaian perubahan aturan memicu terjadi kesalahan administrasi dan berindikasi terhadap kerugian negara.

“Kalau ada perubahan Perbup, seharusnya dapat berkomunikasi dengan pimpinan. Supaya tidak terjadi perbedaan pemahaman,” jelasnya.

Terpisah, Ketua LSM Garuda Nasional Dewan Wilayah Sumbar, Bj Rahmad menyebut jika ditelusuri dari proses penganggaran dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan murni karena ketidaktahuan DPRD Pessel.

Menurutnya hal ini terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi Pemkab Pessel dengan pimpinan dewan setempat yakni terkait dengan adanya perubahan regulasi dalam pengaturan perjalanan.

“Nah, tentu asal muasal persoalan ini tidak adanya sosialisasi tentang Perbup yang diterbitkan, sehingga DPRD masih berpedoman terhadap Perbup sebelumnya,” ulasnya.

Lanjutnya, terkait kesalahan yang terjadi, Pemkab Pessel harus bertanggung jawab untuk meluruskan. Karena, mau bagaimanapun Perbup merupakan produk hukum yang dilahirkan dari Pemkab Pessel.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PE TA, Didi Someldi Putra melaporkan 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin 29 Mei 2023.

Ia melaporkan, sejumlah anggota DPRD tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang di LHP BPK.

Dari pelaporan itu, Didi Someldi menyebut menemukan kerugian mencapai Rp 227 juta, dan sejumlah uang itu belum kembalikan sesuai aturan. ***

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x