Perjalanan Dinas Jadi Temuan, Ketua DPRD Pessel: Kami Tidak Tahu Ada Perubahan Aturan

- 6 Juni 2023, 16:23 WIB
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen saat diwawancarai oleh wartawan
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Ermizen saat diwawancarai oleh wartawan /Kiki Julnasri Priatama /

Terpisah, Ketua LSM Garuda Nasional Dewan Wilayah Sumbar, Bj Rahmad menyebut jika ditelusuri dari proses penganggaran dan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas anggota dewan murni karena ketidaktahuan DPRD Pessel.

Menurutnya hal ini terjadi karena tidak terjalinnya komunikasi Pemkab Pessel dengan pimpinan dewan setempat yakni terkait dengan adanya perubahan regulasi dalam pengaturan perjalanan.

“Nah, tentu asal muasal persoalan ini tidak adanya sosialisasi tentang Perbup yang diterbitkan, sehingga DPRD masih berpedoman terhadap Perbup sebelumnya,” ulasnya.

Lanjutnya, terkait kesalahan yang terjadi, Pemkab Pessel harus bertanggung jawab untuk meluruskan. Karena, mau bagaimanapun Perbup merupakan produk hukum yang dilahirkan dari Pemkab Pessel.

Sebelumnya, Ketua Umum LSM Peduli Transparansi Reformasi-PE TA, Didi Someldi Putra melaporkan 12 anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Senin 29 Mei 2023.

Ia melaporkan, sejumlah anggota DPRD tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas tahun 2021 yang diduga fiktif dan kelebihan bayar yang tertuang di LHP BPK.

Dari pelaporan itu, Didi Someldi menyebut menemukan kerugian mencapai Rp 227 juta, dan sejumlah uang itu belum kembalikan sesuai aturan. ***

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x