Jelang Pemblokiran, 109 Aplikasi Telah Terdaftar di Daftar PSE Asing Kominfo

- 19 Juli 2022, 09:37 WIB
Tangkap Layar Website PSE Kominfo
Tangkap Layar Website PSE Kominfo /Tangkap Layar Website PSE Kominfo

RANAH PADANG - H-1 jelang pemblokiran yang akan dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), baru sebanyak 109 website yang terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

109 website dan aplikasi yang terdaftar tersebut berada pada bagian daftar PSE asing. Hal anehnya, Google tidak ada di dalam daftar tersebut.

Beberapa yang telah terdaftar di PSE asing Kominfo salah satunya adalah Netflix yang sebelumnya masih belum ada.

Memang ditemukan ada beberapa jenis kata Google dan Whatsapp di dalam kata pencarian PSE domestik.

Baca Juga: Kode Redeem Modern Warship Hari Ini Selasa 19 Juli 2022, Segera Klaim Untuk Dapatkan Koin Emas Gratis

Nama Google masuk ke dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Domestik Indonesia pada Senin, 18 Juli 2022 Kominfo

Tetapi sebagai salah satu contoh, ada satu nama Google didaftarkan atas nama CV Daun Jati yang bekerja di sektor Perdagangan, Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Google lainnya juga didaftarkan oleh perusahaan CV Citra Lestari, bukan melalui perusahaan Google langsung.

Ini sebenarnya cukup memberikan masalah, karena artinya perusahaan-perusahaan itu masih belum melakukan pendaftaran secara resmi.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah