AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Kepolisian, Terima Suap Rp1,9 Miliar

- 15 Juli 2022, 08:38 WIB
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri.
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri. /instagram @infokomando.official /

RANAH PADANG - Mantan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno resmi dipecat.

Hal tersebut dilakukan kepolisian karena dirinya yang terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari salahs seorang pengacara.

Tidak hanya itu saja, AKBP Brotoseno juga divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang ia lakukan.

"(Kami) memutuskan untuk memberatkan sidang Komisi Kode Etik Polri tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Kepala Bagian Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, Kamis 14 Juli 2022.

Baca Juga: Masih Pakai Kartu 3G? Segera Tukarkan dengan 4G, Karena Telkomsel Akan Matikan Jaringan

Terbukti Menerima Suap

Pada tahun 2017, Brotoseno ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena terbukti menerima suap Rp1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Group, Harris Hedar.

Uang tersebut diberikan agar Raden Brotoseno menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Tak hanya itu, AKBP Brotoseno terbukti menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dari proses penyidik tindak pidana pencurian uang rakyat cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Halaman:

Editor: Halbert Caniago


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah