RUTE ONE WAY di Sumbar Alami Perubahan, Berikut Jadwalnya!

28 Maret 2024, 22:47 WIB
Kadishub Sumbar /Marawatalk/Ist

MARAWATALK- Rute satu arah atau One Way di Sumatera Barat, akan dipilah berdasarkan periode waktu pelaksanaannya. Hal tersebut mengalami perubahan dari manajemen pengaturan lalu lintas satu arah, sebelumnya diumumkan akan diberlakukan pada 7 hingga 15 April 2024.

"Penerapan sistem satu arah sebelum masa lebaran, yaitu pada tanggal 7-9 April 2024, akan mengikuti rute Padang - Bukittinggi melalui Padang Panjang, dan Bukittinggi - Padang melalui Malalak," Kadishub Sumbar, Dedy Diantolani, melalui keterangan tertulis, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: MUDIK ASYIK RAMADAN, Ini Tips Jalani Puasa saat Diperjalanan

"Sementara, setelah masa lebaran atau pada tanggal 11-15 April 2024, akan berlaku dengan rute Padang - Bukittinggi melalui Malalak, dan Bukittinggi - Padang melalui Padang Panjang," sambungnya.

Dedy mengatakan, perubahan rute tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan serta perhitungan jumlah kendaraan selama dan sesudah Ramadan. Adapun waktu pelaksanaan One Way akan dimulai dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: MUDIK ASYIK Mau Perjalanan Lebih Nyaman? Yuk Akses Buku Elektronik Mudikpedia 2024 dari Kementerian Kominfo

"Selain itu, pada hari H atau tanggal 10 April, sistem One Way akan dihentikan. Perubahan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, termasuk perbedaan jumlah kendaraan sebelum dan sesudah lebaran. Terutama saat hari H lebaran, arus kendaraan cenderung berkurang," sebutnya.

Baca Juga: MUDIK ASYIK Atasi Cuaca Ekstrem Libur Lebaran 2024, Ini Opsi BMKG bersama BRIN dan TNI AU

Pemprov Sumbar Jamin Keselamatan Pengendara

Diutarakan, perubahan itu dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas selama masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah.

Ketentuan sistem One Way, tidak berlaku bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat, seperti kendaraan tangki pertamina yang membawa BBM, pemadam kebakaran, dan kendaraan ambulance yang diawal-awasi oleh Polri.

Baca Juga: MUDIK ASYIK Kementerian Perhubungan Aktifkan Aplikasi MitraDarat, Bisa Pastikan Kelaikan kendaraan Angkutan?

Selain itu, pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan arus balik masa angkutan lebaran tahun 2024/1445 hijriah, juga melibatkan pembatasan operasional angkutan barang.

Dalam Pengumuman Gubernur Sumbar disebutkan, pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai dari hari Jumat, tanggal 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Baca Juga: PATROLI Mengenal Satgas Urai Kemacetan Arus Mudik Lebaran 2024 dan Arus Balik, Ini Tugas dan Wilayah Kerjanya!

"Pembatasan operasional tersebut berlaku di ruas jalan Padang - Solok - Kiliran Jao Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Selain itu, juga di ruas jalan Padang - Padang Panjang - Bukittinggi Batas Provinsi Riau (Kabupaten Lima Puluh Kota) dan sebaliknya,"

Pembatasan operasional angkutan barang berlaku bagi mobil barang sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Diutarakan, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi mobil barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, pengiriman uang, hewan ternak, pupuk, dan pakan ternak.

"Selain itu, juga untuk kebutuhan logistik pemilu, sepeda motor mudik, serta barang-barang pokok seperti beras, tepung terigu, tepung gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayuran, buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, metega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai," terangnya.

Perubahan rute berdasarkan waktu pelaksanaannya tersebut diatur dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/276/DISHUB-SB/III/2024 Tentang Perubahan Atas Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/251/DISHUB- SB/III/2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah di Provinsi Sumatera Barat.***

 

Dapatkan info SUMBAR HARI INI dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler