Keren, Dua Warisan Budaya Pasbar Dinobat WBTB Oleh Kemendikbud Ristek RI

9 Juni 2023, 20:52 WIB
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyerahkan sertifikat WBTB ke Asisten II Setdakab Pasaman Barat, Harisman Nasution, pada kegiatan rapat koordinasi di Kota Sawahlunto. /Afrilla Inzhagi Alfit/

MARAWATALK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis menjadi Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tahun 2022.

Sertifikat penetapan dua warisan budaya tak benda di Kabupaten Pasaman Barat itu, langsung diterima oleh Asisten II Setdakab Pasaman Barat, Harisman Nasution, pada kegiatan rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Sawahlunto.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Decky H Syahputra mengatakan pengusulan dan penetapan WBTB ini merupakan upaya dalam pelestarian budaya di Pasaman Barat.

“Masih banyak lagi keanekaragaman budaya di Pasaman Barat yang perlu kita lestarikan. Mari bersama-sama kita jaga, agar tidak tergerus zaman,” kata Decky, Jumat (9/6) di Simpang Empat.

Baca Juga: Jumat Curhat Kapolsek Talamau, Isu Narkoba dan TPPO Mengemuka

Menurutnya proses penetapan Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis menjadi WBTB dengan proses yang panjang, sehingga dilanjutkan ke sidang penetapan.

“Tim Ahli WBTB Indonesia langsung memverifikasi dan kemudian dilanjutkan ke sidang penetapan WBTB tahun 2022,” terangnya.

Ia menjelaskan setiap daerah mengusulkan budaya daerahnya masing-masing dengan kriteria yang ditentukan tim penguji.

“Dari Pasaman Barat memasukkan dua budaya kita, yakni Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Emas Air Bangis, dengan pengusulan 2021 dan dengan kajian ilmiah sejarah dan video, maestro,” jelasnya.

Baca Juga: Viral.. Pencuri Kotak Amal Terekam Kamera di Sungai Pagu

“Sudah disahkan melalui sidang di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Sudah di ketuk palu menjadi WBTB,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, Sebelum Ikan Larangan Lubuak Landua dan Sulaman Benang Emas Air Bangis, Pasaman Barat jug pernah meraih Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2014 untuk Seni Ronggiang.

“Tahun 2014, kita pernah meraih sertifikat WBTB Kesenian Ronggiang. Sertifikat ini untuk Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap agar budaya yang telah ditetapkan menjadi WBTB dapat perlindungan dan pelestarian dengan didukung anggaran oleh Pemkab Pasaman Barat sehingga pemanfaatan bisa tersentuh langsung ke masyarakat.

“Pemanfaatannya bisa menjadi destinasi wisata yang menarik para pengunjung. Ada manfaat pada masyarakat. Tentu, harus didukung anggaran,” harapnya.

Selain itu menyebut, saat ini Sulaman Emas Air Bangis hampir punah, maka perlu adanya pelestarian seperti memasukkan dalam kurikulum ekstra.

Menurut Decky, pengrajin sulam emas tersebut sangat sulit ditemukan, untuk itu harus dilakukan ajang promosi kekayaan budaya yang ada di Pasaman Barat.

Baca Juga: Datangi Lokasi, Polisi ke PT Petarangan Utama: Stop Aktivitas dan Lengkapi Perizinan

Mengacu pada laman Kemendikbud Ristek, WBTB adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengan masyarakat.

Kamudian, kelompok dan perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut. Warisan ini diturunkan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya.

“Interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, dan memberikan identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia,” jelas Decky. ***

[Afrilla Inzhagi Alfit]

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler