Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Legislator: Saya Dorong Panggil Pihak Terkait

5 Juni 2023, 14:02 WIB
Anggota DPRD Pasaman Barat, Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hafiz /Handro Donal /

MARAWATALK - Anggota DPRD Pasaman Barat, Sumbar dari Fraksi Gerindra, Hafiz akan mendorong Komisi I DPRD Pasaman Barat untuk menelusuri persoalan izin stone crusher di Kecamatan Gunung Tuleh.

Hal itu menjadi perhatiannya setelah ia mendapat informasi yang beredar bahwa diduga adanya pembangunan stone crusher di wilayah daerah pemilihan (Dapil) belum memiliki kelengkapan perizinan.

“Kita akan mendorong persoalan ini agar menjadi perhatian khusus di parlemen,” kata Hafiz saat dihubungi media network Pikiran Rakyat di Simpang Empat, Senin (5/6/2023).

Menurutnya pengusaha yang akan mendirikan pabrik pemecah batu atau stone crusher ada ketentuan yang harus dipahami soal ini.

Tentu dengan wajib berpedoman pada Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tidak menutup kemungkinan akan meminta dihadirkan pihak-pihak terkait untuk menelusuri fakta persoalan perizinan pembangunan stone crusher di Gunung Tuleh,” ungkap anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat itu.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Barat, Fadlus Sabi telah turun langsung melakukan survey peninjauan pembangunan stone crusher di Kecamatan Gunung Tuleh.

“Benar, Selasa (30/5) kemaren kami telah survey meninjau pembangunan stone crusher PT Petarangan Utama,” kata Fadlus, Jumat (2/6/2023).

Setelah melakukan peninjauan, pihaknya kata dia, akan melakukan rapat tim terlebih dahulu hasil survey yang dilakukan.

“Mereka masih dalam tahap pembangunan, belum tahap operasional atau menjalankan usaha dan sekarang sedang proses pengurusan perizinan di dinas teknis,” jelasnya.

Sementara penelusuran wartawan dari berbagai sumber. Terkait perizinan, hal ini sudah ditegaskan dalam Pasal 36 pada UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam pasal tersebut dituangkan, setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Sedangkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam UU tersebut diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup.

Hal ini diatur dalam Pasal 31 atau rekomendasi UKL-UPL. Sementara untuk dasar, perusahaan harus memiliki Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), Izin Lingkungan (IKL) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler