MARAWATALK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menunggu tindak lanjut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.
"Dalam konteks ini kita sedang menunggu tindak lanjutnya, seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusan-nya sudah dinyatakan final dan mengikat," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, dikutip dari laman Info Publik, Senin 3 Juni 2024.
Menurut Lolly, Bawaslu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA. Pasalnya, Bawaslu merupakan pengawas pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
"Maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," katanya.
Selain itu, Lolly mengaku belum ada komunikasi dari KPU ke Bawaslu terkait rencana perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ujarnya.
Baca Juga: PILKADA SUMBAR Sebanyak 45 Orang Panwaslu se-Kabupaten Pesisir Selatan Dilantik
Ini Kutipan Amar Putusan MA tentang Batas Umur Pilkada Serentak 2024
![Pilkada Serentak 2024](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/02/3725398978.jpg)