Diusung Parpol Ikut Pileg 2024, 6 Pengurus PMI Pasbar Ajukan Pernyataan Penonaktifan Sementara

- 17 September 2023, 18:05 WIB
Prosesi penandatanganan surat pernyataan non aktif sementara 6 orang pengurus PMI Pasaman Barat ikut Pileg Serentak 2024
Prosesi penandatanganan surat pernyataan non aktif sementara 6 orang pengurus PMI Pasaman Barat ikut Pileg Serentak 2024 /Marawatalk/Rully Firmansyah

 

MARAWATALK-Sebanyak 6 orang pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajukan status penonaktifan sementara dari jabatan masing-masing karena diusung oleh partai politik sebagai calon anggota legislatif berbagai tingkatan dan daerah pemilihan di Sumatera Barat pada ajang Pemilu Serantak 2024.

Pengajuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Pernyataan Nonaktif Sementara dari jabatan pengurus disaksikan oleh Ketua PMI dan pengurus lainnya, dalam kegiatan Hari Jadi Gerakan Palang Merah Indonesia (PMI) ke-78 tahun di Lapangan Tematik di Pasaman Baru, Minggu 17 September 2023.

Ketua PMI Pasaman Barat, H Risnawanto SE, mengatakan pengajuan penonaktifan sementara tersebut wajib dilakukan bagi setiap pengurus dan relawan yang melibatkan diri bergabung sebagai caleg atau tim sukses salah satu kandidat yang dibuktikan dengan dokumen pendukung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi PMI nomor 003/PO/PP.PMI/IV/2017 tentang kode prilaku Palang Merah Indonesia pada pasal 5 tentang kenetralan.

Baca Juga: PMI Pasbar Gelar Apel Siaga Peringati Hari Jadi Palang Merah Indonesia ke-78

"Kewajiban mengajukan penonaktifan tersebut sebagai salah satu langkah tetap menjunjung tinggi kenetralan pada ajang Pemilu Serentak 2024," sebutnya.

Prinsip tersebut, lanjutnya, sebagaimana telah ditetapkan dalam tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Adapun Bentuk kenetralan tersebut berupa sikap tidak memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, ras, agama atau ideologi.

Seluruhnya wajib menyertakan surat pernyataan untuk tidak menggunakan atribut dan lambang-lambang PMI atau Bulan Sabit Merah serta berjanji untuk tidak mengakses apapun baik aset maupun program dan misi kemanusiaan PMI demi kepentingan politiknya.

"Berdasarkan surat dan dokumen pendukung lainnya maka nanti seluruh pengurus dan relawan tersebut akan diberikan surat keputusan penonaktifan sementara dari pengurus PMI Provinsi melalui Ketua PMI tempat ia ditempatkan, " ungkapnya.

Baca Juga: Pemilu Serentak 2024, PMI Pasbar Ingatkan Prinsip Kenetralan Relawan

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah