“Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2010 video yang berhasil disebarkan, diantaranya grup VVIP Bocil sebanyak 916 Video, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 869 video dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 225 video.” ungkapnya.
Pada saat penggeledahan device pelaku, ditemukan 398 pelanggan aktif per tanggal 29 Mei 2024 pelanggan di 3 group Telegram pornografi anak yaitu VVIP Bocil Sebanyak 332 pelanggan, VVIP Indo Bocil 1 sebanyak 61 pelanggan dan VVIP Indo Bocil 2 sebanyak 5 pelanggan kemudian pada saat penangkapan Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah buku rekening BCA An. D.Y dan 1 buah kartu ATM BCA milik pelaku.
Pihak Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo RI untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang bermuatan pornografi milik pelaku.
Atas Kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman Penjara Paling lama 15 Tahun Penjara.
Baca Juga: Rumah Produksi Konten Pornografi Digrebek Polisi, Pahami Dampak Kecanduan Film Dewasa
Polisi Imbau Masyarakat Cegah Penyebaran Konten Asusila Anak Dibawah Umur
![Jumpa pers Kasus Penjual Konten Pornografi Anak Dibawah Umur Via Grup Telegram](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/31/3354166941.jpeg)
Baca Juga: SUMBAR HARI INI Tega, Seorang Buruh di Pesisir Selatan Setubuhi Anak Dibawah Umur
Pada kesempatan yang sama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya penyebaran video yang bermuatan asusila dan pornografi.
“Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarkat tolong stop penyeberan video pornografi, bagi masyarkat yang mengetahui adanya penyebaran maupun mengiklankan video yang bermuatan pornografi melalui kanal-kanal medsos tolong diinformasikan ke Polda Metro Jaya atau bisa menghubungi 110, kita sama-sama bersepakat memberantas pornografi anak ini khususnya supaya tidak berlanjut,” imbaunya.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel Marawatalk Padang, sumber informasi Rakyat Minangkabau