MARAWATALK- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok Selatan (Solsel) menangkap tiga orang terduga pelaku tindak pidana kasus narkoba jenis sabu, salah satunya merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) di daerah setempat.
Kasat Resnarkoba, IPTU Roni Surya Putra didampingi KBO, IPTU Budi Saputra mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Januari 2024 di tempat terpisah.
"Dari tiga pelaku satu orang merupakan IRT dan satu lagi adalah residivis kasus narkoba dan keduanya diduga bandar. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat," ujarnya pada Jumat, 5 Januari 2024.
Laporan Polisi Nomor: LP / A / 01 / I / 2024 / SPKT. Satresnarkoba / Polres Solok Selatan / Polda Sumbar Tanggal 04 Januari 2024.
Lokasi penangkapan pertama pada pukul 16.00 WIB dengan mengamankan dua orang terduga pelaku di Jorong Tigo Lareh Bakapanjangan Selatan Nagari Pasir Talang Kecamatan Sungai Pagu.
Disini tim mengamankan YAF (41) yang merupakan residivis kasus yang sama dan pelaku lainnya RDP (30).
Diamankan barang bukti berupa 5 paket sabu dibungkus dengan plastik klik warna bening. 1 buah bong yang terhubung dengan pipet. 1 buah kaca pirex. 1 pack plastik klik warna bening. 2 buah mancis dan 1 buah pipet yang di runcingkan serta 1 buah kotak plastik warna hijau tosca merk Tupperware.