MARAWATALK - Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT) mengungkapkan, salah satu penyebab kecelakaan lalulintas di KM 58 Tol Cikampek yang menewaskan 12 penumpang adalah pengemudi kendaraan travel tidak resmi bekerja melebihi waktu.
Jika dilihat dari waktu kerjanya, waktu kerja pengemudi melebihi waktu kerja yang telah ditentukan sehingga hal ini diperkirakan pengemudi kekurangan waktu istirahat.
"Jika kita mengemudi dalam keadaan kurang istirahat yang baik, maka pengemudi akan berkurang kemampuannya untuk berkonsentrasi dalam mengemudikan kendaraan. Dalam situasi seperti ini pengemudi akan sangat mudah mengalami Micro sleep," jelas Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Jakarta, Kamis 11 april 2024.
Baca Juga: PATROLI 7 Orang Meninggal Dunia pada Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang Semarang
Begini Kronologis Kecelakaan Tol KM 58!
Baca Juga: LEBARAN 2024 Arus Balik Segera Tiba, Menhub Minta Semua Unsur Pastikan Semuanya Berjalan Lancar
Lebih lanjut Soerjanto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap, Jumat, 5 April 2024 kendaraan travel tidak resmi itu berangkat setelah Isya (sekitar pukul 19:30,red) dari Ciamis menuju Jakarta untuk menjemput penumpang.
Selanjutnya, Sabtu, 6 April 2024 kendaraan travel tidak resmi lagi berangkat dari Jakarta pada siang hari untuk mengantar penumpang ke Ciamis sekaligus menjemput.
Minggu, 7 April 2024 berangkat pada pagi hari dari Ciamis menuju Jakarta untuk mengantar penumpang. setelah itu beristirahat dan pada sore hari berangkat menuju Ciamis untuk mengantar penumpang. Setelah itu pada malam hari menuju Jakarta utk menjemput dan tiba di Jakarta pukul 00.00.