NASIONAL Connie Rahakundini Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Berita Bohong

- 13 Februari 2024, 17:27 WIB
Humas Polri Erdi Chaniaho memberikan keterangan soal Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini dilaporkan Ketua TKN Rusan ke Bareskrim Polri
Humas Polri Erdi Chaniaho memberikan keterangan soal Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini dilaporkan Ketua TKN Rusan ke Bareskrim Polri /Humas Polri/

 

MARAWATALK-Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong.

Dikutip dari laman Humas Polri, Connie dilaporkan atas ucapannya dalam video di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa‘. Dalam laporan bernomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan perihal adanya laporan tersebut.

“Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri,” kata Erdi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 13 Februari 2023.

Menurut Erdi, dengan adanya laporan tersebut maka penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.

“Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor,” ulasnya.

Dikatakan, dalam laporan tersebut Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah