Komisi Yudisial Perkuat Pemantauan bagi Perempuan Berhadapan dengan Hukum Jamin Kesetaraan Gender

- 17 November 2023, 21:24 WIB
Kesetaraan gender yang kian dituntut
Kesetaraan gender yang kian dituntut /hasca/pixabay

 

MARAWATALK-Komisi Yudisial (KY) berkomitmen untuk terus memperkuat pemantauan bagi kaum perempuan yang berhadapan dengan hukum demi menekan potensi terjadinya diskriminasi serta menjamin terwujudnya kesetaraan gender di lembaga peradilan.

Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, saat membuka peluncuran buku 'Pemantauan Persidangan Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum', di Auditorium KY, Jakarta, pada Kamis 16 November 2023 .

Seperti dikutip dari laman Info Publik, Siti Nurdjanah mengungkapkan pedoman untuk mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.

Pedoman itu untuk memastikan tidak adanya diskriminasi berdasarkan gender dalam praktik pemeriksaan persidangan di Indonesia.

Baca Juga: Pemko Padang tidak akan Diam atas Aksi Pelecehan Seksual yang Menimpa Warganya

Salah satu bentuk komitmen Komisi Yudisial (KY) terhadap kasus perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) tersebut, yaitu melakukan pemantauan persidangan sebagaimana tugas yang diberikan oleh undang-undang.

"KY mempunyai andil dalam pemenuhan hak PBH melalui tugasnya untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam mengimplementasikan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan KEPPH," sebutnya.

Pemantauan terhadap perkara PBH, jelas Siti, dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakkan KEPPH.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah