Kemendagri Luncurkan Inovasi Baru KTP Digital Permudah Masyarakat

- 20 Juli 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Marawatalk/ist/



MARAWATALK - Kartu Tanda Penduduk sangat wajib setiap warga negara Indonesia sebagai identitas resmi seorang penduduk yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuat inovasi baru tentang identitas kependudukan yakni Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irawan usai mengikuti rapat bersama dengan Mendagri Tito Karnavian serta Komisi II DPR di komplek parlemen, Senayan, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Tolak Ranperda RTRW, Tokoh Masyarakat Solsel Berkumpul di Gedung Nasional Muara Labuh 

Kata dia, Kemendagri memastikan kebijakan peralihan ini nantinya turut diterapkan oleh ribuan institusi pemerintah dan swasta.

“Satu perubahan atau satu kebijakan pasti akan membawa perubahan-perubahan ke kebijakan serta membawa ke pendekatan-pendekatan lainnya,” kata Benni Irawan.

“Kita berharap di Kementerian Dalam Negeri nanti tidak perlu ada lagi fotokopi-fotokopi KTP, ini itu, segala macam,” sambung dia.

Benni menjelaskan peralihan ke KTP digital ini nantinya akan mengurangi penggunaan card reader yang selama ini digunakan dalam pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Sumbar Peringkat Lima Nasional Penularan Rabies, Pasaman Barat Terbanyak

Dia memastikan teknologi yang digunakan KTP digital akan banyak disesuaikan.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x