Kemendagri Luncurkan Inovasi Baru KTP Digital Permudah Masyarakat

20 Juli 2023, 15:01 WIB
Ilustrasi /Marawatalk/ist/



MARAWATALK - Kartu Tanda Penduduk sangat wajib setiap warga negara Indonesia sebagai identitas resmi seorang penduduk yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri membuat inovasi baru tentang identitas kependudukan yakni Kartu Tanda Penduduk Digital (KTP) digital.

Hal itu disampaikan oleh Kapuspen Kemendagri Benni Irawan usai mengikuti rapat bersama dengan Mendagri Tito Karnavian serta Komisi II DPR di komplek parlemen, Senayan, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Baca Juga: Tolak Ranperda RTRW, Tokoh Masyarakat Solsel Berkumpul di Gedung Nasional Muara Labuh 

Kata dia, Kemendagri memastikan kebijakan peralihan ini nantinya turut diterapkan oleh ribuan institusi pemerintah dan swasta.

“Satu perubahan atau satu kebijakan pasti akan membawa perubahan-perubahan ke kebijakan serta membawa ke pendekatan-pendekatan lainnya,” kata Benni Irawan.

“Kita berharap di Kementerian Dalam Negeri nanti tidak perlu ada lagi fotokopi-fotokopi KTP, ini itu, segala macam,” sambung dia.

Benni menjelaskan peralihan ke KTP digital ini nantinya akan mengurangi penggunaan card reader yang selama ini digunakan dalam pembuatan e-KTP.

Baca Juga: Sumbar Peringkat Lima Nasional Penularan Rabies, Pasaman Barat Terbanyak

Dia memastikan teknologi yang digunakan KTP digital akan banyak disesuaikan.

Sementara, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital.

Dalam unggahan akun TikTok @zudanariffakrulloh, Zudan menjelaskan beberapa hal terkait KTP Digital ini.

“KTP Digital atau identitas digital itu mudahnya adalah memindahkan KTP sekarang (KTP-El) ke dalam handphone. Baik berupa foto, nanti jadinya, atau dengan QR Code,” jelas Zudan.

Dia menerangkan KTP Digital itu nantinya bisa dibuka di handphone melalui aplikasi khusus. Namun hingga saat ini aplikasi yang dimaksud belum dirilis ke publik.

Baca Juga: Nilai Transaksi 16 Triliun, Ikan Pindang Solusi Kemiskinan dan Stunting

“Nah, aplikasinya itu belum kita pasang di Playstore atau di App Store, saat ini masih uji coba di internal Dukcapil,” terang dia.

Lanjut dia, untuk uji coba internal dilakukan sejak pertengahan 2021 di 58 kabupaten kota di Indonesia. Hal ini, dalam rangka untuk penguatan dan pembenahan sistem, juga penguatan sistem keamanan sibernya.

“Karena itu, InshaAllah data kita aman, seperti rekan-rekan memiliki rekening bank di mobile banking kita, di handphone kita ada nomor rekening bank,” papar Zudan.

Berikut rincian cara penggunaannya dijelaskan Zudan.

Cara akses KTP digital

Untuk bisa masuk dan mengakses KTP Digital, nantinya akan diperlukan sejumlah langkah verifikasi untuk menjamin keamanan data di dalamnya.

Masyarakat bisa melakukan verifikasi digital setelah ada verifikasi NIK, verifikasi dengan PIN, dengan foto wajah, dan dengan tingkat keamanan yang dibuat berlapis.

Sedangkan perbedaan KTP-El dan KTP Digital
Dan berikut ini adalah sejumlah perbedaan mendasar antara KTP-El dengan KTP Digital.

Bentuk kartu

Dari bentuk fisiknya, KTP-El Berbentuk kartu yang bisa dipegang, sementara KTP Digital bentuknya berupa gambar KTP dan kode respons cepat atau quick respons (QR) Code.

Penerbitannya

KTP-El perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan penduduk merekam identitas dirinya. Sementara KTP Digital tidak memerlukannya, karena keberadaannya sudah terdapat di masing-masing ponsel penduduk.

Lokasi penyimpanan

Perbedaan bentuk kemudian mempengaruhi cara penyimpanannya. KTP-El biasa disimpan di dalam dompet atau penyimpan kartu. Namun hal itu tidak berlaku untuk KTP Digital yang penyimpannya di dalam handphone.

Akses

Perbedaan mencolok adalah pada cara aksesnya. Jika KTP-El bisa langsung kita ambil dan lihat datanya secara langsung tanpa membutuhkan koneksi internet, maka KTP Digital membutuhkan koneksi internet untuk bisa mengakses di dalam handphone kita.

Kemudahan

Perbedaan terakhir bisa dilihat dari aspek kemudahan penggunannya. Dengan KTP-El, masyarakat masih sering dibuat kesal lantaran diminta untuk memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal.

Nah, fotokopi KTP tidak lagi berlaku ketika KTP yang dimiliki penduduk sudah berbentuk digital.(***)

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler