Polri Ungkap 500 Kasus Perdagangan Orang Dengan Modus Pekerja Migran

8 Juni 2023, 20:21 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/6/2023). /Kompas/Rahel/

MARAWATALK - Kepolisian Republik Indonesia telah mengungkap 500 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani sepanjang 2020 sampai Juni 2023.

Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjend Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023).

“Total tersangka dalam semua kasus ini mencapai 500 orang,” katanya.

Baca Juga: Tindak Pengendara Knalpot Racing di Payakumbuh, Polisi: Mayoritas Usia Remaja

Ia menyebut, dari data tahun 2020 sampai 2023 penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih, dengan tersangka sekitar 500 orang.

“Para tersangka telah diproses hukum oleh jajaran, baik Bareskrim maupun jajaran di wilayah,” sebut Ramadhan.

Ramadhan menerangkan modus TPPO terbanyak pada 2020 sampai 2023 adalah modus pekerja migran.

Baca Juga: Polres Pasbar Gelar Donor Darah Massal Bersama Palang Merah Indonesia

Pekerja migran adalah pekerja laki-laki atau perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan.

Kasus TPPO ini berupa pemberi kerjaan dengan modus pekerja migran. Kasus ini, pada tahun 2022 menjadi yang tertinggi.

“Korban dalam kasus TPPO ini paling banyak adalah dengan modus pekerja migran,” terangnya.

Ia menegaskan, pihaknya dalam kasus sindikat TPPO berkomitmen memberantas sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Infrastruktur Jalur Lintas Selatan Wilayah Pulau Jawa Selesai 100 Persen

“Satgas TPPO di semua daerah akan dipimpin oleh Wakil Kapolda,” ujarnya.

Tugas dari satgas TPPO ini sendiri adalah memetakan dan menindak dengan tegas praktek-praktek tindak pidana perdagangan orang di seluruh Indonesia.

“Bapak Kapolri telah memerintahkan seluruh kapolda untuk membentuk satgas TPPO ditingkat daerah dengan di bawah naungan oleh Bareskrim Polri,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Satgas TPPO. Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). ***

Editor: Irfansyah Pasaribu

Tags

Terkini

Terpopuler