Sulaman Benang Emas Air Bangis Menuju Warisan Budaya Suku Minangkabau, Apa Saja Syarat Yang Harus Dipenuhi?

- 26 Oktober 2023, 19:14 WIB
Kerajinan Tokat Sulam Benang asal Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Kerajinan Tokat Sulam Benang asal Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat /Marawatalk/Rully Firmansyah

 

MARAWATALK-Seni Kriya berupa kerajinan tangan membuat sulaman menggunakan benang berwarna keemasan atau benang emas oleh masyarakat adat pesisir Minangkabau di Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, ternyata sudah dicatatkan oleh pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan setempat ke pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud RI pada situs https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/, kerajinan Sulaman Benang Emas Air Bangis, terdaftar dengan nomor registrasi 2021010601, dengan domain atau pengelompokan termasuk kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional dari Provinsi Sumatera Barat dan telah disetujui untuk dicatatkan oleh pihak WBTB pada tanggal 24 Februari 2021, dengan pelaku pencatatan dicantumkan atas nama Robi Yulia.

Sebagai warisan budaya tak benda, kerajinan Sulaman Air Bangis tentu membutuhkan penanganan lebih lanjut agar bisa meraih status Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI), sebelum didaftarkan sebagai warisan dunia mengingat keberlangsungannya yang sudah cukup lama dan tetap memiliki eksistensi secara turun temurun dalam kehidupan sehari-hari masyarakat adat setempat, baik dalam bentuk pemanfaatan ataupun nilai ekonomisnya sebagai sebuah karya seni yang bersumber dari kearifan lokal.

Baca Juga: Kerajinan Tokat Sulam Benang Emas asal Pasaman Barat, Punya 9 Motif Kearifan Lokal Diwariskan Turun Temurun

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pasaman Barat, Muhammad Bona Fatwa SSTP, pada Kamis 26 Oktober 2023, menjelaskan pihaknya terus berupaya mendorong kerajinan Sulaman Benang Emas Air Bangis, bisa diberdayakan maksimal sebagai sub sektor bidang Ekonomi Kreatif (Ekraf).

"Hal itu sangat penting dilakukan karena kerajinan ini selain sudah menjadi budaya kearifan lokal, juga memiliki potensi untuk dikembangkan lebih luas sebagai sebuah objek produk ekraf yang menjadi sandaran hidup para perajin dan pelaku usaha yang terlibat," ungkapnya.

Bona menjelaskan, salah satu yang akan dilakukan pihaknya adalah melakukan upaya pendampingan kewirausahaan hingga teknik quality control dengan melibatkan pihak akademisi serta pihak lainnya terkait pengembangan industri Ekraf di tanah air.

Kemudian, lanjut Bona, pihaknya juga sudah mulai melakukan pendataan seputar kerajinan Sulaman Benang Emas tersebut termasuk upaya mendaftarkan motif-motif unggulan yang dimiliki dengan mengurus dokumen Hak Kekayaan atas Intelektual (HaKI), sebagai syarat utama terjaganya kelestarian dan hak eksklusif masyarakat adat Air Bangis, baik sebagai hak cipta ataupun hak kekayaan industri.

"Dokumen sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan dari lembaga resmi atas hak kekayaan intelektual milik masyarakat adat yang nantinya akan berkaitan erat dengan penetapan statusnya sebagai WBTBI jika sudah disetujui," ulasnya.

Baca Juga: Nyaris Punah, Talempong Batuang Silungkang Menjadi Warisan Tak Benda Indonesia, Ini Sejarah Singkatnya!

Apa itu Warisan Budaya Tak Benda dan Apa Syarat Dasar Yang Harus Dipenuhi?

Seni Kriya Sulam Benang Emas asal Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat
Seni Kriya Sulam Benang Emas asal Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat Rully Firmansyah

Dikutip dari laman laman resmi Kemendikbud RI pada situs https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.

Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2, adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.

Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, serta memberikan rasa identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.

Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain: a) Tradisi Lisan dan Ekspresi; b) seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau e) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Baca Juga: Aksi Silek Tuo Menjadi Salah Satu Warisan Budaya Takbenda Diakui Unesco

Khusus tentang Teknologi Tradisional (proses pembuatan, rancang bangun, cara kerja alat, tujuan, pentingnya teknologi bagi masyarakat sekitar), meliputi:

  1. Arsitektur Tradisional, seperti proses atau panduan rancang bangun, ukuran bangunan berdasarkan tubuh manusia, bentuk bangunan berdasarkan tubuh manusia, bangunan berdasarkan motif ragam hias, pembuat, arah hadap bangunan dan bangunan yang ditentukan oleh status.
  2. Pakaian Tradisional, meliputi filosofi bentuk, ragam hias dan warna, status pemakai, waktu dan tata cara pemakaian, fungsi sakral atau profan, jenis kelamin pemakai dan aksesoris.
  3. Kerajinan Tradisional, meliputi bahan (tanah liat, besi, kayu, batu, rotan, dll), perkakas, pengrajin, hasil karya (gerabah, ukir kayu, kriya, sulam, kain, dll.) dan teknik pengerjaan (rajut, tempa, anyam, ukir, tenun, dll.)
  4. Kuliner Tradisional: bahan makanan (hewani, tumbuhan), proses, juru masak, waktu penyajian, lokasi penyajian, tata cara penyajian, tujuan, media penyajian, makna dari makanan dan peralatan yang digunakan untuk memasak.
  5. Transportasi Tradisional, meliputi media transportasi dan pengetahuan tentang membuat mode transportasi. Senjata Tradisional, meliputi bahan, filosofi pembuatan senjata, fungsi dan peran, pembuat, waktu dan proses pembuatan.

Memperhatikan penjelasan tersebut diatas, maka Kerajinan Sulaman Air Bangis dapat dikategorikan sebagai kerajinan tradisional dan memenuhi 3 kriteria yakni pengrajin, hasil karya dan teknik pengerjaan.

Adapun hal – hal positif yang bisa kita ambil dari pelestarian budaya lokal adalah sebagai berikut :

  1. Terciptanya kesatuan dan persatuan yang disebabkan oleh budaya.
  2. Meningkatkan pariwisata kita supaya menjadi asset bangsa kita dimasa yang akan dating.
  3. Adanya kesadaran masyarakat akan pengaruh globalisasi sehingga mampu menyaring budya luar yang masuk.
  4. Menjaga budaya kita agar tidak diakui oleh Negara lain.

Baca Juga: Selain Destinasi, Seni dan Budaya Jadi Alasan Jutaan Wisatawan Kunjungi Sumbar

Demikian uraian tentang salah satu kandidat Warisan Cagar Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Dengan pengupayaannya sebagai cagar budaya, salah satu manfaat yang akan bisa dirasakan oleh para pelaku usaha seperti disimpulkan dari uraian diatas, adalah terangkatnya nilai popularitasnya sebagai benda seni bernilai tinggi dan sekaligus dapat menjadi citra diri yang akan diwariskan dan dibanggakan oleh generasi penerus nusantara.***

Dapatkan info menarik dan terupdate lainnya hanya di laman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasinya Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah