"Dokumen sangat diperlukan sebagai bentuk pengakuan dari lembaga resmi atas hak kekayaan intelektual milik masyarakat adat yang nantinya akan berkaitan erat dengan penetapan statusnya sebagai WBTBI jika sudah disetujui," ulasnya.
Apa itu Warisan Budaya Tak Benda dan Apa Syarat Dasar Yang Harus Dipenuhi?
Dikutip dari laman laman resmi Kemendikbud RI pada situs https://warisanbudaya.kemdikbud.go.id/, Warisan Budaya Tak Benda atau intangible cultural heritage bersifat tak dapat dipegang (intangible/abstrak), seperti konsep dan teknologi; dan sifatnya dapat berlalu dan hilang dalam waktu seiring perkembangan zaman seperti misalnya bahasa, musik, tari, upacara, serta berbagai perilaku terstruktur lain.
Warisan Budaya Takbenda berdasarkan Konvensi 2003 UNESCO Pasal 2 ayat 2, adalah berbagai praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan – serta instrumen, obyek, artefak dan ruang-ruang budaya terkait dengannya- bahwa masyarakat, kelompok dan, dalam beberapa kasus, perorangan merupakan bagian dari warisan budaya tersebut.
Warisan Budaya Takbenda ini diwariskan dari generasi ke generasi, yang secara terus menerus diciptakan kembali oleh masyarakat dan kelompok dalam menanggapi lingkungan sekitarnya, interaksi mereka dengan alam dan sejarah mereka, serta memberikan rasa identitas yang berkelanjutan untuk menghargai perbedaan budaya dan kreativitas manusia.
Mengacu pada konvesi UNESCO tahun 2003 tentang safeguarding of intangible cultural heritage, Warisan Budaya Takbenda dibagi atas lima domain: a) Tradisi Lisan dan Ekspresi; b) seni pertunjukan; c) adat istiadat masyarakat, ritual, dan perayaan-perayaan; d) pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta; dan/atau e) keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.
Baca Juga: Aksi Silek Tuo Menjadi Salah Satu Warisan Budaya Takbenda Diakui Unesco
Khusus tentang Teknologi Tradisional (proses pembuatan, rancang bangun, cara kerja alat, tujuan, pentingnya teknologi bagi masyarakat sekitar), meliputi:
- Arsitektur Tradisional, seperti proses atau panduan rancang bangun, ukuran bangunan berdasarkan tubuh manusia, bentuk bangunan berdasarkan tubuh manusia, bangunan berdasarkan motif ragam hias, pembuat, arah hadap bangunan dan bangunan yang ditentukan oleh status.
- Pakaian Tradisional, meliputi filosofi bentuk, ragam hias dan warna, status pemakai, waktu dan tata cara pemakaian, fungsi sakral atau profan, jenis kelamin pemakai dan aksesoris.
- Kerajinan Tradisional, meliputi bahan (tanah liat, besi, kayu, batu, rotan, dll), perkakas, pengrajin, hasil karya (gerabah, ukir kayu, kriya, sulam, kain, dll.) dan teknik pengerjaan (rajut, tempa, anyam, ukir, tenun, dll.)
- Kuliner Tradisional: bahan makanan (hewani, tumbuhan), proses, juru masak, waktu penyajian, lokasi penyajian, tata cara penyajian, tujuan, media penyajian, makna dari makanan dan peralatan yang digunakan untuk memasak.
- Transportasi Tradisional, meliputi media transportasi dan pengetahuan tentang membuat mode transportasi. Senjata Tradisional, meliputi bahan, filosofi pembuatan senjata, fungsi dan peran, pembuat, waktu dan proses pembuatan.
Memperhatikan penjelasan tersebut diatas, maka Kerajinan Sulaman Air Bangis dapat dikategorikan sebagai kerajinan tradisional dan memenuhi 3 kriteria yakni pengrajin, hasil karya dan teknik pengerjaan.