Transformasi Hukum Era Digital: Tinjauan Sosiologis Terhadap Sistem Hukum dalam Menghadapi Perubahan Teknologi

- 29 Juni 2024, 20:04 WIB
Ilustrasi transformasi hukum dalam era digital
Ilustrasi transformasi hukum dalam era digital /Marawatalk/Istimewa/

Meskipun ini dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan etika dan keadilan terkait dengan keputusan yang diambil oleh mesin. Kecerdasan buatan dapat mempercepat analisis dan pengambilan keputusan dalam proses hukum.

Implementasi teknologi ini juga memerlukan pelatihan dan edukasi yang memadai bagi para pelaku hukum, termasuk hakim, pengacara, dan staf administrasi. Mereka perlu memahami cara kerja teknologi baru ini serta implikasi etis dan hukum yang mungkin timbul.

Tinjauan Sosiologis Terhadap Transformasi Hukum

Dari perspektif sosiologis, transformasi hukum dalam era digital mencerminkan dinamika sosial yang lebih luas. Konsep-konsep seperti perubahan nilai-nilai masyarakat, pergeseran kekuasaan dalam relasi hukum, dan inklusi digital menjadi penting untuk dipahami.

Sosiologi hukum mengkaji bagaimana norma-norma hukum berkembang dalam konteks sosial yang berubah dengan cepat, dan bagaimana interaksi sosial mempengaruhi evolusi hukum.

Studi-studi sosiologis juga menyoroti pentingnya perspektif multi-disiplin dalam menghadapi transformasi ini. Kolaborasi antara ahli hukum, ilmu komputer, ilmu sosial, dan etika menjadi kunci untuk mengembangkan regulasi yang adaptif dan berkelanjutan dalam menghadapi kompleksitas hukum digital.

Teori strukturasi oleh Anthony Giddens, misalnya, membantu untuk memahami bagaimana struktur hukum dan agen (individu atau institusi) saling mempengaruhi dalam konteks teknologi yang terus berkembang. Struktur yang ada menciptakan peluang dan batasan bagi agen, sementara tindakan agen dapat mengubah atau memperkuat struktur tersebut.

Meskipun transformasi hukum dalam era digital menawarkan banyak manfaat, ada tantangan yang perlu diatasi, seperti perlindungan privasi data, keadilan dalam penggunaan teknologi, dan inklusi digital.

Pemerintah dan lembaga hukum harus mengembangkan regulasi dan strategi implementasi yang berkelanjutan. Transformasi ini mengubah cara kerja sistem hukum dan interaksi masyarakat dengan hukum, sehingga tinjauan sosiologis memberikan wawasan tentang hubungan antara dinamika sosial dan teknologi dalam konteks hukum.

Dengan pendekatan inklusif dan kolaborasi lintas disiplin, kita dapat mengoptimalkan teknologi untuk menciptakan sistem hukum yang adil, efisien, dan adaptif terhadap perubahan teknologi.***Azwin Zakaria

Disclaimer: Penulis adalah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol Padang, artikel ini dimuat sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Sosiologi Hukum pada Fakultas Syari'ah Prodi Hukum Ekonomi Syariah.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah