Koordinasi Lemah, Ini 4 Fakta Buruknya Penanganan Bencana di Pasaman Barat

- 24 September 2023, 22:09 WIB
Ilustrasi bencana hidrometeorologi.
Ilustrasi bencana hidrometeorologi. /Pixabay/PublicDomainPictures/

 

MARAWATALK-Peristiwa kebencanaan baik yang dipicu faktor klimatologi, hidrometeorologi dan pergeseran lempeng bumi telah dan terus menghantam wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, sejak beberapa tahun terakhir.

Khusus bencana banjir, terpantau terus terjadi setiap tahun di beberapa kawasan permukiman akibat meluapnya beberapa aliran sungai dengan debit air cukup besar hingga merendam areal pertanian mayarakat serta memicu kerusakan pada bangunan milik warga serta infrastruktur lainnya.

Yang terbaru, kawasan permukiman di Kecamatan Ranah Batahan yang sudah menjadi langganan banjir tahunan, kembali mengalami musibah serupa sejak Jumat 20 September 2023 hingga menimbulkan dampak kerusakan bangunan rumah dan areal pertanian yang menjadi andalan masyarakat setempat untuk bertahan hidupnya.

Penanganan kebutuhan dasar seperti ketersediaan tempat penampungan sementara bagi masyarakat terdampak bencana, tersedianya air bersih hingga penanganan kedaruratan lainnya belum sepenuhnya terlaksana baik oleh pihak terkait.

Pantauan Marawatalk Dotcom (Pikiran Rakyat Media Network), sejauh ini situasi kebencanaan lebih ditopang oleh adanya respon cepat dari lembaga non pemerintah seperti Palang Merah Indonesia (PMI), serta hanya mengandalkan penanganan dan pendataan dari personal yang kebetulan adalah salah satu dari pejabat pada pemerintahan terdepan.

Belum lagi jika dilihat dari penanganan pasca bencana, semua terkesan berantakan dan belum memenuhi amanat UU No.24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menuntut adanya respon cepat dan tepat baik dalam penanganan saat bencana hingga tahapan rekonstruksi dan rehabilitasi.

Berikut 4 Fakta Keburukan Penanggulangan Bencana di Pasaman Barat

  • Koordinasi antar lini lemah dan tidak terkondisi baik

Lemahnya koordinasi antar lini menjadi pemicu utama buruknya penanganan bencana di Kabupaten Pasaman Barat, hal itu terlihat dari buruknya sinkronisasi data sehingga sulit untuk diakses. Data penanganan yang amburadul itu akhirnya memicu kesimpangsiuran informasi sampai yang terburuk adalah belum tersedianya data yang bisa dipublikasikan oleh pihak Dinas Kominfo setempat.

Padahal, kewajiban menyajikan data secara cepat dan serta merta ini sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 10
yang berbunyi:

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x