Oleh: Rully Firmansyah, Wartawan
MARAWATALK - Jagad informasi di Kabupaten Pasaman Barat, sebuah daerah hasil pemekaran sejak 2005, semakin hingar bingar karena mencuatnya sejumlah persoalan pelik dan rumit yang selalu menghantui setiap pemangku kebijakan berbagai lembaga negara disana.
Salah satunya adalah tentang persoalan praktik penambangan emas tanpa izin yang dilakukan sejumlah orang secara masif tanpa mau memperdulikan kerusakan alam yang ditimbulkan demi "cuan" yang nilainya tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.
Nilai kerugian yang seyogyanya harus ditanggulangi oleh para pengusaha pertambangan mineral sebagaimana diatur dalam Undang-undang Minerba itu, jelas tidak berlaku bagi para penambang liar ini.
Baca Juga: Tokoh Adat Dukung Pemberantasan Aktivitas PETI di Gunung Tuleh Pasbar
Seperti yang terjadi di beberapa wilayah kecamatan di daerah itu yakni Kecamatan Gunung Tuleh, Ranah Batahan dan Talamau, praktik penambangan liar itu seakan sudah dipandang sebagai kegiatan usaha yang sah.
Mulai dari mobilisasi alat berat yang terang-terangan, pembelian BBM bersubsidi untuk kepentingan kejahatan serta adanya isu beking dari oknum aparat yang mereka banggakan sebagai penolong.
Tak hanya itu, kebobrokan penegakkan hukum untuk menjerat pelaku dan cukongnya pun menjadi penyanderaan berikutnya terhadap upaya menyelamatkan lingkungan dan perekonomian negara.