Pemerintah Target Pertumbuhan Ekonomi 5,7 Persen Pada 2024

- 7 Juni 2023, 17:13 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi DPR RI terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2024. /Marawatalk/istimewa/

Selain menyajikan pandangan tentang sisi makro dan fiskal Indonesia, KEM PPKF juga bermanfaat untuk menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam memformulasikan kebijakan serta usulan anggaran di tahun mendatang secara lebih efektif dan bersinergi.

Oleh sebab itu, proses penyusunan KEM PPKF dilakukan dengan secermat mungkin dengan mempertimbangkan hasil evaluasi, analisis, dan kajian dari internal Kementerian Keuangan, serta mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Penyusunan KEM PPKF selalu dimulai dengan diskusi baik mengenai gambaran perekonomian global maupun domestik dengan akademisi, pelaku usaha, serta lembaga-lembaga internasional sehingga kita mempunyai gambaran utuh apa yang akan terjadi di dunia dan apa yang akan terjadi di masyarakat,“ ujar Johan.

Baca Juga: Warga Mulai Tolak Stone Crusher Tak Berizin Lengkap, Pejabat: Kami Tak Punya Wewenang

Selain mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, paparan KEM PPKF yang telah disusun juga akan mendapatkan masukan dalam rapat pimpinan di Kementerian Keuangan, rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Bappenas, serta Sidang Kabinet.

“Menurut pengamatan kami, seluruh parlemen sangat mendukung udah sangat suportif terhadap agenda yang disampaikan melalui KEM PPKF. Ini adalah isu besar perekonomian kita sehingga tidak mungkin hanya diselesaikan saat ini, perlu terus untuk dilanjutkan dan diperkuat di masa depan,” ungkap Johan.

Ia juga mengungkapkan, apa yang dilakukan pemerintah dan DPR sejauh ini telah selaras. Hal ini tampak dari diterbitkannya berbagai regulasi besar dan penting terkait agenda reformasi struktural dan reformasi ekonomi. DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021 dan mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 2023. Keduanya merupakan regulasi penting untuk mendukung reformasi struktural.

“Secara umum pandangan pemerintah dan DPR sama. Pembahasan nanti ke depan yang kita antisipasi adalah diskusi mengenai langkah-langkah yang perlu diambil. Itu pasti akan menjadi diskusi hangat antara parlemen dan pemerintah. Namun secara narasi besar, antara pemerintah dan parlemen sudah sangat sejalan,” pungkasnya.(***)

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x