Kepada seluruh gubernur yang akan menjadi tuan rumah, Presiden antara lain menginstruksikan untuk memberikan dukungan untuk penyiapan aspek prosedur sebagai antisipasi risiko kerusakan dan aspek pengadaan alat fasilitas penunjang pemeliharaan, aspek untuk law of the games, stadium dressing, dan koordinasi dalam rangka mendukung penyelenggaraan serta melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan PSSI terkait prasarana dan sarana yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U 17 2023 agar sesuai dengan stadium agreement dan training site agreement.
Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta, Presiden juga antara lain menginstruksikan untuk melaksanakan renovasi prasarana dan sarana venue pertandingan JIS serta lapangan latihan JIS 1 dan JIS 2.***