"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Selain itu, Pelaku juga terancam hukuman 9 hingga 12 tahun penjara," ulasnya.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com dan Ikuti Whatsapp Channel, sumber informasi Rakyat Minangkabau