Sering Libatkan Anak Dibawah Umur, Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

- 18 April 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi konten pornografi.
Ilustrasi konten pornografi. /pixabay/kurious/

Baca Juga: EKONOMI DIGITAL Ada Infratstruktur Teknologi di Desa, Begini Dampak Signifikan Program Strategis Kominfo

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 14 September 2023, telah melakukan upaya mitigasi dengan menutup akses 1.950.794 konten pornografi.

“Meski demikian, mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri. Kita harus mensinergikan lintas kementerian, karena masing–masing Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat hanya tinggal mengimplementasikan,” lanjutnya.

Menko Polhukam pun menegaskan akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi kemudian akan melakukan langkah penanganan secara sinergi.

“Satgas ini akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, pencegahan, hingga penegakan hukum pascakejadian. Kementerian dan lembaga terkait akan disatukan, dan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” lanjutnya.

Menko Polhukam berharap Satgas yang dibentuk ini akan dapat menyelesaikan permasalahan–permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Kami akan memberikan edukasi, sosialisasi, yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait,” tegasnya.

Baca Juga: Menjadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara sepanjang April 2024, Ini Kunci Soetta Mampu Layani 3,34 Juta Kursi

Ini Kementerian Dalam Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

Adapun Kementerian yang terlibat di dalam Satgas itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Berikutnya Kemensos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah