Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 14 September 2023, telah melakukan upaya mitigasi dengan menutup akses 1.950.794 konten pornografi.
“Meski demikian, mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri. Kita harus mensinergikan lintas kementerian, karena masing–masing Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat hanya tinggal mengimplementasikan,” lanjutnya.
Menko Polhukam pun menegaskan akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi kemudian akan melakukan langkah penanganan secara sinergi.
“Satgas ini akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, pencegahan, hingga penegakan hukum pascakejadian. Kementerian dan lembaga terkait akan disatukan, dan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” lanjutnya.
Menko Polhukam berharap Satgas yang dibentuk ini akan dapat menyelesaikan permasalahan–permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Kami akan memberikan edukasi, sosialisasi, yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait,” tegasnya.
Ini Kementerian Dalam Satgas Penanggulangan Konten Pornografi
Adapun Kementerian yang terlibat di dalam Satgas itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Berikutnya Kemensos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***
Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.