Sering Libatkan Anak Dibawah Umur, Pemerintah Pusat Bentuk Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

- 18 April 2024, 20:56 WIB
Ilustrasi konten pornografi.
Ilustrasi konten pornografi. /pixabay/kurious/


MARAWATALK - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama kementerian/lembaga (KL) terkait, membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menanggulangi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dikutip dari laman Info Publik, Kamis 18 April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, menyampaikan penanganan konten pornografi menjadi permasalahan serius. Mengingat, yang menjadi korban adalah anak–anak dengan usia rata–rata 12 sampai 14 tahun.

“Korbannya sangat banyak, mulai dari anak disabilitas, anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pondok Pesantren (Santri) bahkan hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” ungkapnya.

Dijelaskannya, pelaku dari kejahatan itu biasanya berasal dari orang yang telah dikenal dan bahkan orang dekat.

Berdasarkan data National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan konten pornografi anak di Indonesia sebesara 5.566.015 kasus. Indonesia menampati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN.

Dari data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dilaporkan, bahwa temuan kasus pornografi yang melibatkan anak–anak ini masih belum mencerminkan kasus sesungguhnya yang terjadi di lapangan.

Hal itu disebabkan banyak yang menjadi korban namun pelaku yang menjad korban enggan melaporkan dan lebih memilih menutup aib.

Baca Juga: Semakin Meresahkan! Bareskrim Ungkap Penyelundupan Sabu dan Ekstasi Libatkan Karyawan Maskapai Penerbangan

Kementerian Kominfo Sudah Menutup Akses 1.950.794 Konten Pornografi

Kemenkominfo berupaya membasmi konten pornografi di situs web ataupun media sosial.
Kemenkominfo berupaya membasmi konten pornografi di situs web ataupun media sosial.

Baca Juga: EKONOMI DIGITAL Ada Infratstruktur Teknologi di Desa, Begini Dampak Signifikan Program Strategis Kominfo

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) per 14 September 2023, telah melakukan upaya mitigasi dengan menutup akses 1.950.794 konten pornografi.

“Meski demikian, mitigasi untuk menyelesaikan permasalahan ini tidak dapat dilakukan sendiri–sendiri. Kita harus mensinergikan lintas kementerian, karena masing–masing Kementerian telah memiliki regulasi yang kuat hanya tinggal mengimplementasikan,” lanjutnya.

Menko Polhukam pun menegaskan akan membentuk satgas untuk mensinergikan dan mengkolaborasikan lintas kementerian dengan merumuskan rencana aksi kemudian akan melakukan langkah penanganan secara sinergi.

“Satgas ini akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, pencegahan, hingga penegakan hukum pascakejadian. Kementerian dan lembaga terkait akan disatukan, dan akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” lanjutnya.

Menko Polhukam berharap Satgas yang dibentuk ini akan dapat menyelesaikan permasalahan–permasalahan yang terjadi di masyarakat. “Kami akan memberikan edukasi, sosialisasi, yang melibatkan Kementerian/lembaga terkait,” tegasnya.

Baca Juga: Menjadi Bandara Tersibuk di Asia Tenggara sepanjang April 2024, Ini Kunci Soetta Mampu Layani 3,34 Juta Kursi

Ini Kementerian Dalam Satgas Penanggulangan Konten Pornografi

Adapun Kementerian yang terlibat di dalam Satgas itu adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).

Berikutnya Kemensos, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).***

Dapatkan info seputar nasional dan informasi terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, Sumber Informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah