MARAWATALK - Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bersama kementerian/lembaga (KL) terkait, membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna menanggulangi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dikutip dari laman Info Publik, Kamis 18 April 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di Kantor Kemenko Polhukam, menyampaikan penanganan konten pornografi menjadi permasalahan serius. Mengingat, yang menjadi korban adalah anak–anak dengan usia rata–rata 12 sampai 14 tahun.
“Korbannya sangat banyak, mulai dari anak disabilitas, anak Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pondok Pesantren (Santri) bahkan hingga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),” ungkapnya.
Dijelaskannya, pelaku dari kejahatan itu biasanya berasal dari orang yang telah dikenal dan bahkan orang dekat.
Berdasarkan data National Center For Missing and Exploited Children (NCMEC) menemukan konten pornografi anak di Indonesia sebesara 5.566.015 kasus. Indonesia menampati peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN.
Dari data Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dilaporkan, bahwa temuan kasus pornografi yang melibatkan anak–anak ini masih belum mencerminkan kasus sesungguhnya yang terjadi di lapangan.
Hal itu disebabkan banyak yang menjadi korban namun pelaku yang menjad korban enggan melaporkan dan lebih memilih menutup aib.
Kementerian Kominfo Sudah Menutup Akses 1.950.794 Konten Pornografi