TAHUN 2024 Pemkab Agam Peroleh BSPS Senilai 14,2 Miliyar, 712 Unit Rumah Bakal Direhab

- 17 April 2024, 21:44 WIB
Salah satu rumah di agam masuk dalam program rehabilitasi RTLH, dokumentasi tahun 2020
Salah satu rumah di agam masuk dalam program rehabilitasi RTLH, dokumentasi tahun 2020 /Marawatalk/Ist

MARAWATALK-Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, memperoleh bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) senilai Rp14,2 miliar di tahun 2024. Bantuan ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni (RTLH) di daerah setempat dengan melakukan rehabilitasi.

"Melalui program ini, sebanyak 712 unit RTLH direhabilitasi. Setiap unit rumah memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp20 juta, yang disalurkan dalam bentuk bahan bangunan. Tahun ini, Agam mendapatkan dana stimulan dari pemerintah pusat sebesar Rp14,2 miliar untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hunian di wilayah tersebut," kata Sekretaris Disperkim Agam, Rudi Hendri, Rabu 17 April 2024.

Baca Juga: RTLH Bupati Pesisir Selatan Serahkan 586 Paket Bantuan Rehab Rumah, Rusma Yul Anwar: Tanpa Pajak dan Pungutan

Rudi mengatakan, sejumlah umah yang akan direhabilitasi tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Kecamatan Ampek Nagari, Matur, Palembayan, Tanjung Raya, Sungai Pua, Tilatang Kamang, Baso, Lubuk Basung, dan Tanjung Mutiara.

Kriteria untuk menjadi penerima manfaat program itu meliputi masyarakat dengan penghasilan rendah, rumah yang tidak layak huni serta sejumlah faktor lain mempengaruhi kelayakan hunian tersebut. 

Baca Juga: PROGRAM PAKKAYO Pemkab Agam Berhasil Terbitkan 157 Adminduk di Momen Lebaran, KTP-el Paling Diminati

Dengan demikian, program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan agar dapat memiliki rumah layak dan aman untuk ditinggali.

"Para calon penerima manfaat program ini dipilih melalui proses yang melibatkan tim fasilitator yang direkrut oleh Pemrov. Tim ini bertugas mengidentifikasi dan menilai kebutuhan masyarakat dan mengusulkan calon penerima manfaat yang kemudian mengajukan usulan tersebut ke pemerintah pusat," terangnya.

Dengan demikian, seleksi calon penerima manfaat dilakukan secara teliti dan transparan untuk memastikan bahwa bantuan tersebut tepat sasaran dan efektif dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Calon Penerima Manfaat Telah Masuk Tahapan Sosialisasi Juknis

Setelah melalui proses verifikasi, langkah selanjutnya adalah melakukan sosialisasi terkait aturan dan petunjuk teknis (juknis) terkait bantuan kepada calon penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x