"Tahap sosialisasi ini penting untuk memastikan bahwa para penerima manfaat memahami dengan jelas persyaratan, tata cara, dan prosedur yang terkait dengan program rehabilitasi rumah ini," terangnya lagi.
Baca Juga: BANJIR SUMBAR BNPB Serahkan Bantuan Kebencanaan di Pesisir Selatan Dukung Percepatan Penanganan
Saat ini, calon rumah yang akan direhabilitasi telah melalui proses verifikasi, dan sekarang fokusnya adalah pada sosialisasi mengenai aturan dan juknis terkait bantuan kepada calon penerima manfaat.
"Targetnya adalah agar pada bulan Juni mendatang, program BSPS ini dapat direalisasikan. Selain program BSPS, Pemerintah Kabupaten Agam juga berencana untuk merehabilitasi 106 unit rumah kategori RTLH melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun ini," ulasnya.***
Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.