Bejat, Mantan Suami Diduga Cabuli Anak Tiri di Pasbar Sejak Usia 10 Tahun

- 14 November 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/
Ilustrasi pencabulan terhadap anak dibawah umur./pixabay/ /

 

MARAWATALK - Kelakuan NW, warga Kabupaten Agam, pantas disebut binatang. Bagaimana tidak, dia tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga berulang kali sejak Bunga (nama samaran) berusia 10 tahun. Akibat perbuatan bejat NW itu, dia dilaporkan mantan istrinya ke Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat pada 4 September 2023 lalu.

Laporan itu bernomor Laporan Polisi/B/152/1X/2023/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 14.56 WIB.

Bunga yang tak lain anak dari mantan istrinya berinisial WS (31), di cabulinya sejak Juni 2018 hingga tahun 2020 di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

Sedangkan NW mendapati Bunga masih bayi sejak nikah dengan pasangannya. Dari ibu Bunga, NW memiliki sebanyak tiga orang anak dari hasil pernikahan mereka sejak tahun 2008.

Baca Juga: Jaga Keharmonisan Pemkab Pasaman, Sabar AS Tunjuk PLH Sekdakab Gantikan Mara Ondak

Terungkapnya pencabulan

Ibu Bunga (WS) mengatakan kasus pencabulan yang menimpa anaknya baru diketahui di tahun 2023 sekitar lima bulan yang lalu, setelah hampir tiga tahun dia bercerai dengan NW.

Hal itu diketahui (WS) setelah Bunga tanpa sadar melontarkan kalimat kepada adik laki-lakinya (se-ibu) "Ang samo se kayak apak ang, suko batulanjang di rumah" (kamu sama saja kayak bapakmu yang sering bertelanjang di rumah).

Mendengar kalimat itu, WS menjadi curiga dan langsung menanyai Bunga akan maksud dari kalimat yang dilontarkannya itu. Bunga, yang terus didesak ibunya akhirnya mengungkapkan perlakuan bejat yang dilakukan mantan ayah tirinya.

Baca Juga: Top, Bawaslu Jadikan Kawasan Saribu Rumah Gadang Tempat Deklarasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Solsel

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x