MARAWATALK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok, Ariantoni memastikan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Solok, Irwan Sari In dari Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) yang dilanjutkan Yurdefita selesai dalam satu Minggu ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Ariantoni saat konfirmasi di Pikiran Rakyat Media Network (PRMN), pada Rabu 08 November 2023.
“Surat untuk proses PAW ini sudah masuk pada tanggal 18 Oktober lalu dari DPRD Kota Solok dan dari peraturan DKPP proses pergantian antar waktu ini adalah 14 hari kerja,” ungkap Ketua KPU.
“Namun karena kami juga punya kegiatan KPU yang cukup padat akhir-akhir ini jadi agak tertunda, tapi kami pastikan selesai dalam satu Minggu ini,” lanjut dia memastikan.
Sebelumnya diketahui, PAW Irwan Sari ini terjadi karena dia sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu Legislatif 2024 Kota Solok dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Untuk itu lebih lanjut dia, sesuai dengan keputusan Dewan Pimpinan Nasional PKP dikeluarkan 29 September 2023 memutuskan tentang pemberhentian dan pencabutan keanggotaan Irwan dari partai tersebut.
DPRD Kota Solok sudah berikan persyaratan PAW
Terkait dengan persyaratan yang diperlukan dia mengungkapkan sudah dimasukkan DPRD Kota Solok.