LGBT Gerbang HIV, Ketua MUI Padang: Hukumnya Haram, Melebihi Perzinaan

- 3 November 2023, 15:14 WIB
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT
Ilustarasi pernikahan sesama jenis kaum LGBT /LollipopPhotographyUK/Pixabay/

MARAWATALK - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Japeri Jarab meminta masyarakat agar menghindari perbuatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT). Karena, LGBT hukumnya haram dalam agama Islam.

"Hukumnya haram, melebihi perzinaan. Hukuman sosial dan hukuman dari Allah itu nyata adanya, seperti kisah kaum sodom di masa Nabi Luth," jelas Ketua MUI Kota Padang ini beberapa waktu lalu.

Dia mengisahkan, semasa Nabi Luth, kaumnya gemar melakukan LGBT. Sehingga Allah memberikan hukuman, bahkan peninggalannya pun juga ditemukan. Mereka (Kaum Sodom) hancur akibat perbuatan LGBT.

"Merujuk pada Alquran, kota kediaman Nabi Luth saat itu luluhlantah, mereka dihujani dengan batu belereng keras sebagaimana tanah liat terbakar secara bertubi-tubi," lanjutnya.

Baca Juga: Pemko Padang tidak akan Diam atas Aksi Pelecehan Seksual yang Menimpa Warganya

Dia juga menerangkan, semasa Nabi Muhammad juga dipertegas, apabila menemui perbuatan yang munkar wajiblah mencegahnya dengan kekuasaan yang dimiliki.

"Kalau pemerintah secara pemerintahan, kalau niniak mamak secara niniak mamak, dan seterusnya. Apabila tidak sanggup dengan kekuasaan maka cegahlah dengan lisan, inilah peran dari MUI, penceramah, ustadz," tegas dia.

"Termasuk menyampaikan dengan lisan dan tulisan untuk mencegahnya, kalau juga tidak bisa harus dengan hati, itulah langkah-langkah yang diberikan oleh Allah," lanjut dia mempertegas.

Baca Juga: Siapa Saja Penerima BLT El Nino 2023 dan Cara Mengetahuinya? Cek Info Lengkap dan Linknya Disini!

Halaman:

Editor: Irfansyah Pasaribu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x