MARAWATALK-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau perangkat desa dan nagari atau desa adat, mampu menggali potensi di wilayahnya agar pembangunan dapat terlaksana dengan baik dan berkelanjutan.
Hal itu sejalan dengan hasil penelitian yang dilakukan jajarannya mengenai Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca Juga: Kajati Sumbar: Banyak Kasus Ditangani Saat Ini Tentang Administrasi
Hal itu disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo, melalui keterangan tertulisnya saat membuka Seminar Hasil Analisis Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Jakarta, Selasa 22 Agustus 2023.
"Dalam penelitian tersebut disebutkan bahwa keberhasilan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja perangkat desa terkait," tegasnya.
Baca Juga: Bukittinggi Luncurkan Aplikasi SIHP Masuki Era Transformasi Digital Ketahanan Pangan
Menurutnya, kunci utama keberhasilan berbagai program yang ada di desa sangat dipengaruhi oleh bagaimana kinerja aparatur pemerintahan desa dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara terukur, transparan, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien.
Otonomi Desa dan Nagari Disusun Bukan Atas Dasar Penyerahan Wewenang
Yusharto mengatakan, keberadaan otonomi desa memungkinkan masyarakat desa dapat melakukan pembangunan berbasis potensi yang dimiliki desa. Sebab, dinamika otonomi desa berbeda dibanding otonomi di provinsi, kabupaten atau kota.
Menurutnya, otonomi di desa didasarkan pada rekognisi atau pengakuan dan penghormatan dari negara atas asal-usul dan adat istiadatnya, bukan berdasarkan penyerahan wewenang dari pemerintah pusat.