“Langkah ini akan membantu memastikan perlindungan yang lebih baik bagi satwa liar dilindungi dan kelangsungan hidup mereka di masa depan,” terangnya.
Lanjutnya, kucing hutan termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi menurut peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 106 tahun 2018.
Sedangkan dalam upaya untuk melestarikan spesies ini, kolaborasi antara pemerintah, lembaga konservasi, dan masyarakat sangatlah penting.
“Evakuasi yang sukses ini menjadi bukti bahwa dengan upaya bersama, kita dapat memastikan satwa langka seperti kucing hutan memiliki masa depan yang lebih baik di habitatnya,” tutupnya. (***)