MARAWATALK-Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol, Dirmanto menyebut motif pelaku pengancam menembak Anies Rasyid Baswedan di media sosial, diduga dilakukan tanpa terencana.
Dirmanto mengatakan, pelaku berinisial AWK (23) merupakan seorang buruh angkut. Pelaku membuat komentar mengancam Capres nomor urut 01 itu, melalui akun @calonistri71600 setelah melihat sebuah konten Tiktok.
"Tersangka AWK ini setelah melihat akun salah satu media sosial di Tiktok, dengan spontan AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak pada salah satu pasangan calon presiden. Jadi spontan saja," ungkap Dirmanto di Surabaya, Rabu 17 Januari 2024 dilansir dari pikiran-rakyat.com
Kasus ancaman ini sedang ditangani oleh Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Remaja tersebut, terancam sanksi penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp750 juta berdasarkan pasal 29 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).
Penyidik Periksa 3 Saksi dan Ahli Sebelum Pelaku Ditahan
Baca Juga: PILPRES 2024 Pengancam Anies Baswedan Ditangkap, Polri Himbau Warga Jangan Terprovokasi
Dikatakan, penyidik telah memeriksa tiga saksi dan mengumpulkan pendapat dari ahli ITE dan ahli bahasa, sebelum menetapkan AWK sebagai tersangka. Beberapa barang bukti, termasuk tangkapan layar komentar ancaman AWK, satu unit handphone merek Poco X3, dan satu akun Tiktok, juga menjadi dasar dalam penyelidikan ini.