Bawaslu Pasbar Sosialisasikan Pencegahan Penyelesaian Sengketa Pemilu ke Partai Politik

- 23 September 2023, 22:54 WIB
Ketua Bawaslu Pasaman Barat. Wanhar
Ketua Bawaslu Pasaman Barat. Wanhar /Marawatalk/Bawaslu

 

MARAWATALK-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Provinsi Sumbar, menggelar kegiatan rapat pencegahan penyelesaian sengketa pemilu dengan mengundang partai politik (parpol) dan Jajaran Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Pasaman Barat.

“Ini merupakan salah satu tugas kami dalam Perbawaslu, yakni Bawaslu mempunyai tugas kewenangan untuk menyosialisasikan tentang pencegahan dan penyelesaian terkait kepemiluan pada ajang Pemilu Serentak 2024,” tutur Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Wanhar, Sabtu 23 September 2023.

Ia mengatakan, hal itu sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Baca Juga: Jaga Netralitas, Ini 11 Larangan bagi Prajurit TNI di Pemilu Serentak 2024

“Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan adalah mencegah,” ujarnya.

Menurutnya, salah satu bentuk pencegahan sengketa pemilu adalah melalui sosialisasi yang sejalan dengan penanganan pelanggaran pemilu.

“Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika masih juga dilakukan, baru kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Bawaslu paparkan jenis-jenis sengketa pemilu

Wanhar menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antar peserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah