Sejumlah Mantan Koruptor Ikut Pemilu Serentak 2024, Berikut Daftar Namanya!

- 5 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi-Maling berdasi alias koruptor di Indonesia
Ilustrasi-Maling berdasi alias koruptor di Indonesia /Unsplash.com/Fikry Anshor/

 

MARAWATALK-Pernah menjalani hukuman sebagai narapidana dan menyandang status sebagai mantan koruptor seolah tak menghalangi sejumlah politisi untuk kembali bertarung merebut kekuasaan baik di jalur partai politik maupun perseorangan melalui jalur DPD RI pada Pemilu Serentak 2024.

Berdasarkan data temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat setidaknya ada 15 nama mantan narapidana kasus korupsi kembali mencalonkan diri akibat tidak dicabutnya hak politik oknum mantan koruptor itu oleh pengadilan.

Akibatnya, banyak perdebatan muncul ditengah masyarakat karena adanya kekhawatiran mereka akan mengulangi perbuatannya atau bahkan dapat menimbulkan persona negatif bagi mereka yang mungkin sudah bertaubat dan ingin melanjutkan pengabdiannya di jalur politik.

Baca Juga: BRI Cabang Simpang Empat Diduga Sunat Dana Bantuan Gempa Pasbar

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, data ini bersumber dari daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Caleg), yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.

"Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," sebutnya.

"Hari ini partai politik sebagai pengusung bakal calon anggota legislatif ternyata masih memberi karpet merah kepada mantan terpidana korupsi," sesal Kurnia.

Ia juga berharap agar Mahkamah Agung segera mengeluarkan keputusan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 dan No. 11.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah