KPU Tetapkan 9.925 Bacaleg Lolos DCS, 1.271 Orang Berusia Lanjut

- 18 Agustus 2023, 23:20 WIB
Jumpa pers penetapan Bacaleg DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat 18 Agustus 2023.
Jumpa pers penetapan Bacaleg DPR RI oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jumat 18 Agustus 2023. /Marawatalk/Humas KPU RI/


MARAWATALK-Sebanyak 9.925 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari 34 Daerah di Indonesia dinyatakan lolos dalam Daftar Calon Sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, bersama anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, di Media Center KPU, Jumat 18 Agustus 2023.

"Sementara untuk Bacaleg DPR RI dari 84 daerah pemilihan, akan diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023 kepada masyarakat secara luas melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU serta juga media sosial KPU," sebut Hasyim seperti dikutip dari laman resmi kpu.go.id milik lembaga independen tersebut.

Baca Juga: KPU Pasaman Nyatakan 88 Orang Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat

Masukan masyarakat akan dibuka hingga 28 Agustus 2023

Sehingga, lanjutnya, siapapun warga negara Indonesia yang berkepentingan dapat membaca melihat mencermati siapa nama-nama bakal calon yang masuk dalam Daftar Calon Sementara.

Selanjutnya masukan masyarakat ini menurut Hasyim akan dibuka hingga 28 Agustus 2023.

Hal yang sama menurut Hasyim juga dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yang juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kab/kotanya di 18 Agustus 2023 dan dilanjutkan dengan mengumumkan hingga 23 Agustus 2023.

Baca Juga: Gadis Belia Dicabuli, Diduga Pelaku Keluarga Pejabat Tinggi di Labuhan Batu

”Saya ulangi lagi, pengumumannya besok tanggal 19 sampai dengan 23 Agustus 2023. Kemudian pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” tambah Hasyim.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah