PATROLI Beroperasi di Kosan Libatkan ABG, Polisi Tangkap 6 Tersangka Pelaku Perdagangan Orang di Lampung

- 2 April 2024, 15:27 WIB
ilustrasi perdagangan orang
ilustrasi perdagangan orang /Tribrata News Polda Kepri/

 

MARAWATALK - Berawal dari adanya laporan masyarakat hingga menggemparkan publik, Direktorat Reskrimum Polda Lampung Subdit III Jatanras, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di sebuah kos-kosan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, SSos SIK M.Si, dikutip dari laman Humas Polri pada Selasa 2 April 2024, mengungkapkan penyelidikan itu mengarah pada dugaan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim berhasil mengamankan 13 orang.

Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat, dan akhirnya 6 tersangka berhasil ditetapkan, termasuk seorang mucikari yang diduga menjadi otak di balik praktik perdagangan orang tersebut.

Baca Juga: PATROLI Peras Penumpangnya hingga Rp100 Juta, Ini Alasan Nyeleneh Driver Taksi Online di Jakbar

Puluhan Alat Kontrasepsi dan Pelumas Kelamin Turut Disita

Ilustrasi alat kontrasepsi alias kondom
Ilustrasi alat kontrasepsi alias kondom

Baca Juga: PATROLI Penjahat akan Ketar Ketir, Kapolri Pastikan Pemudik dapat Pengawalan di Daerah Rawan

Pada penggerebekan itu, lanjutnya, berbagai barang bukti berhasil diamankan termasuk 6 sepeda motor, 12 unit headphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan beberapa helai pakaian.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x