MARAWATALK - Berawal dari adanya laporan masyarakat hingga menggemparkan publik, Direktorat Reskrimum Polda Lampung Subdit III Jatanras, berhasil mengungkap kasus perdagangan orang di sebuah kos-kosan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, SSos SIK M.Si, dikutip dari laman Humas Polri pada Selasa 2 April 2024, mengungkapkan penyelidikan itu mengarah pada dugaan prostitusi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Setelah pemeriksaan di lokasi, tim berhasil mengamankan 13 orang.
Pengembangan kasus dilakukan dengan cepat, dan akhirnya 6 tersangka berhasil ditetapkan, termasuk seorang mucikari yang diduga menjadi otak di balik praktik perdagangan orang tersebut.
Baca Juga: PATROLI Peras Penumpangnya hingga Rp100 Juta, Ini Alasan Nyeleneh Driver Taksi Online di Jakbar
Puluhan Alat Kontrasepsi dan Pelumas Kelamin Turut Disita
Baca Juga: PATROLI Penjahat akan Ketar Ketir, Kapolri Pastikan Pemudik dapat Pengawalan di Daerah Rawan
Pada penggerebekan itu, lanjutnya, berbagai barang bukti berhasil diamankan termasuk 6 sepeda motor, 12 unit headphone, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan beberapa helai pakaian.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.