Satu Data Bencana Indonesia Salah Satunya, Ini 9 Rumusan Rakornas Penanggulangan Bencana 2024

- 25 April 2024, 12:53 WIB
Ilustrasi Bencana gempa bumi.
Ilustrasi Bencana gempa bumi. /Pixabay.com/

 

MARAWATALK - Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) telah menghasilkan beberapa butir-butir penting yang menjadi hasil rumusan Rakornas PB 2024.

Sebagai informasi, Rakornas PB itu dilaksanakan di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 24 April 2024, yang didahului dengan agenda Sidang Komisi pada hari pertama, pada Selasa 23 April 2024, diikuti oleh segenap unsur pentahelix.

Rapat itu diikuti sebanyak 447 BPBD yang terdiri dari 36 BPBD Provinsi dan 411 BPBD Kabupaten/Kota. Kegiatan yang digelar oleh BNPB pada tahun ini mengangkat tema Pengembangan Teknologi dan Inovasi dalam Penanggulangan Bencana.

Ketua Panitia Rakornas PB 2024 Raditya Jati mengatakan, kegiatan yang berlangsung dua hari tersebut akan membahas isu-isu di bidang penanggulangan bencana seperti kebijakan dan strategi, prabencana, kedaruratan dan logistik peralatan, pascabencana, serta tata kelola dan akuntabilitas pada agenda Sidang Komisi di hari pertama yang dibahas bersama perwakilan dari mitra kerja, tingkat pusat dan daerah.

Raditya Jati mengatakan, penerapan teknologi dan inovasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan bencana di tanah air yang mana kejadian bencananya memiliki kecenderungan meningkat setiap tahun.

"Melalui penerapan teknologi dan inovasi, kita dapat melakukan berbagai hal, seperti meningkatkan kemampuan deteksi dini dan prakiraan bencana, memperkuat sistem peringatan dini dan komunikasi kebencanaan, meningkatkan efektivitas evakuasi dan penyelamatan korban bencana, mempercepat pendistribusian bantuan kemanusiaan, serta membantu pemulihan pasca bencana," ulas Raditya.

Baca Juga: HARI KESIAPSIAGAAN Palang Merah Indonesia Pasaman Barat akan Gelar Simulasi Bencana Gempa di Sekolah

Ini 9 Rumusan Penanganan Kebencanaan Rakornas PB 2024

Ilustrasi. Bencana alam
Ilustrasi. Bencana alam Pixabay/Juhele

Baca Juga: BPBD Pasaman Barat Susun Dokumen Kajian Risiko Kebencanaan

Berikut adalah butir-butir hasil rumusan Rakornas PB 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Utama BNPB Rustian pada agenda puncak acara Rakornas PB 2024:

 

  1. Memperkuat kerjasama para pihak dalam pengembangan teknologi dan inovasi di bidang kebencanaan dengan memperhatikan karakteristik risiko bencana, kearifan lokal, dan ketersediaan sumber daya dalam rangka mendorong industrialisasi teknologi di bidang kebencanaan
  2. Meningkatkan kualitas dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub-Urusan Bencana melalui inisiatif kolaborasi dan kemitraan berdasarkan Rencana Aksi Pemenuhan SPM, serta Mendorong BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota bekerja sama dengan Bappeda untuk melakukan sinkronisasi program dan anggaran penanggulangan bencana di daerah agar selaras dengan perencanaan di pusat (BNPB)
  3. Melakukan upaya penguatan kapasitas personil, sumberdaya dan kelembagaan penanggulangan bencana melalui transformasi tata kelola, peningkatan kompetensi, pendidikan dan pelatihan, serta pembangunan sarana prasarana, secara bertahap, berjenjang, dan berlanjut
  4. Memperkuat tata kelola kedaruratan dan logistik, serta meningkatkan sistem kesiapsiagaan bencana yang terintegrasi dalam suatu sistem berbasis teknologi informasi
  5. Mempercepat implementasi berbagai inisiatif strategi pembiayaan alternatif (termasuk Pooling Fund Bencana) untuk pra, darurat, dan pascabencana dengan memperhatikan kapasitas fiskal dan risiko bencana di daerah serta memperhatikan tata kelola anggaran kebencanaan yang akuntabel
  6. Mendorong implementasi Satu Data Bencana Indonesia (SDBI) sebagai Big Data dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan monitoring evaluasi sistem nasional penanggulangan bencana secara komprehensif dan terukur, selaras dengan komitmen percepatan digitalisasi layanan pemerintah.
  7. Membangun komitmen BPBD Provinsi/Kabupaten/Kota untuk melakukan sosialisasi pengaduan masyarakat terkait isu-isu di bidang penanggulangan bencana berbasis elektronik, untuk mewujudkan akuntabilitas penanggulangan bencana dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
  8. Mendorong terbentuknya mekanisme respon kedaruratan di tingkat daerah melalui pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) Multisektor di Tingkat Provinsi dan Kabupaten Kota. (berdasarkan Surat Mendagri 360/1809/BAK tanggal 4 April 2022)
  9. Mendorong Pemerintah Daerah membentuk tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana, menyusun R3P dengan melibatkan multi helix, memasukkan bidang RR dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM), melakukan pemulihan baik yang bersifat konstruksi maupun non-konstruksi yang efektif dan efisien, serta mendorong kembali keberadaan bidang rehabilitasi dan rekonstruksi di BPBD melalui K/L terkait.

Dapatkan info dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.***

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah