MARAWATALK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tidak punya otoritas mengeluarkan daftar produk terafiliasi Israel, namun tetap mendorong konsumen Muslim agar aktif melakukan riset sendiri.
“Stakeholder seperti pemerintah, Kementerian terkait dan lembaga non-struktural bisa ikut aktif memberikan literasi bagi masyarakat dengan membuka data dan informasi produk mana yang terafiliasi, serta menyebutkan sumber yang jelas, itu tidak masalah,” kata Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Arif Fakhruddin, seperti dikutip dari laman Info Publik, Selasa 16 April 2024.
Menurutnya, MUI membolehkan lembaga atau masyarakat yang melakukan aksi boikot untuk melakukan riset, dengan tujuan membuktikan suatu produk benar terafiliasi dengan Israel.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan daftar produk terafiliasi Israel dari sumber yang jelas, sebagai rujukan untuk menjalankan instruksi atau Irsyadat MUI untuk aksi boikot.
Baca Juga: LEBARAN IDULFITRI Gaza Diserang Israel Penjajah, Tujuh Kerabat Elit Hamas Tewas
Salah Satunya Lewat Aplikasi 'No Thanks', Ini Cara Mendeteksi Produk Terafiliasi Penjajah Israel!
Baca Juga: Bukan Produk Antek Penjajah Israel, Ini Produk Brand Lokal Indonesia yang Telah Mendunia
Sejalan dengan instruksi MUI, sebelumnya Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah membuat daftar 10 perusahaan multinasional yang direkomendasikan untuk diboikot.