PEMILU 2024 Petugas TPS Wajib Tahu! Ini Tata Cara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK

- 10 Februari 2024, 23:08 WIB
Infografis Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Infografis Alur Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 /Marawatalk/IST/

 

MARAWATALK-Salah satu bagian penting dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pemilu 2024 adalah tahapan rekapitulasi suara yang akan mengawali proses konstitusi hak demokrasi rakyat melalui Pemilihan Umum.

Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara setelah pemungutan suara dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) akan dimulai di tingkat kecamatan yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Rekapitulasi dilakukan secara terbuka setelah PPK menerima kotak suara tersegel dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Selain melaksanakan rapat rekapitulasi, petugas PPK juga menyusun jadwal rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan membagi jumlah kelurahan/desa, menyampaikan surat undangan kepada peserta rapat rekapitulasi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan.

Pesertanya adalah saksi maksimal dua orang dari setiap kelompok atau tahapan rekapitulasi dengan bergantian, dan mewakili satu peserta pemilu, panwascam, ketua/anggota PPS, dan dapat dihadiri oleh pemantau pemilu, masyarakat dan/atau instansi terkait.

Rekapitulasi tersebut dapat dilakukan secara panel dengan maksimal empat panel. Panel dibagi setiap kelurahan, dan setiap panel dipimpin oleh Anggota PPK dibantu oleh sekretariat PPK dan PPS.

Baca Juga: PEMILU 2024 Semakin Dekat, Kenali Surat Suara yang Diterima dari Petugas KPPS untuk Dicoblos

Ini Langkah Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Tata Caranya

 

Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pada Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara.

Baca Juga: PEMILU 2024 Kesbangpol Agam Beri Perhatian Khusus Lokasi TPS Rawan Risiko Bencana dan Daerah Pelosok

Rekapitulasi Perhitungan Suara mencatat hasil penghitungan perolehan suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP), Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi/KIP Aceh. 

Berikut tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara:

  • Menyiapkan formulir rekapitulasi.
  • Membuka kotak suara tersegel.
  • Mengeluarkan dan membuka sampul tersegel dari kotak suara.
  • Menempelkan formulir Model DAA.Plano-KWK pada papan rekapitulasi atau menggunakan LCD Projector.
  • Meneliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah pemilih, penggunaan Surat Suara, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model C-KWK berhologram dan Model C1-KWK berhologram.
  • PPK membacakan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang tertuang dalam Model C2-KWK pada saat proses rekapitulasi dan status penyelesaiannya.
  • Mencatat hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf e ke dalam formulir Model DAA.Plano-KWK.
  • Menyalin formulir Model DAA.Plano-KWK ke dalam formulir Model DAA-KWK.
  • Mengeluarkan DPT, DPTb, DPPh dan Model C7-KWK masing-masing TPS untuk kemudian dihimpun menjadi satu bagian per wilayah desa atau sebutan lain/kelurahan.

Dapatkan info PEMILU 2024 dan berita terupdate lainnya hanya di padang.pikiran-rakyat.com, sumber informasi Rakyat Minangkabau.

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah