Jaksa Agung Ingatkan Anggota Adhyaksa Dharmakarini tentang Kesederhanaan Integritas Keluarga

- 26 September 2023, 12:59 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. /Marawatalk/istimewa


MARAWATALK-Jaksa Agung Burhanuddin mengingatkan kepada seluruh anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) untuk senantiasa menerapkan pola hidup sederhana serta menghindari gaya hidup hedon dengan memamerkan harta benda serta kemewahan.

“Hiduplah sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan," kata Jaksa Agung saat memberikan arahan dalam acara Pertemuan Konsultasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Kemenparekraf Mengakselerasi Pengembangan Ekonomi Digital Melalui Program IndoBisa 2023

Apalagi, lanjutnya, dengan adanya sikap suka pamer kekuasaan atas jabatan yang dimiliki oleh suami, tentu cepat atau lambat akan mendatangkan mudarat bagi karir suami, dan juga bagi nama baik institusi.

Menurut dia, seorang istri harus mendukung para suami agar menjadi panutan bagi anak, keluarga dan lingkungan sekitarnya untuk berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika.

“Saya akan menindak tegas, jika masih ada yang bergaya hidup mewah-mewahan dan pamer kekuasaan, saya tidak akan segan mencopot jabatan suami saudara, hanya karena pola hidup saudara yang suka memamerkan harta dan kekuasaan,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: Pemerintah Revisi Aturan Perdagangan Sistem Elektronik, Zulhas: Medsos Untuk Promosi Tidak Boleh Transaksi

Jaksa Agung tidak menghendaki ada istri yang masuk atau ikut campur dalam urusan kedinasan suami. Soerang istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami.

Insan Adhyaksa jaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024

Menjelang tahun politik, Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa pada hakikatnya seluruh Insan Adhyaksa memiliki hak politiknya masing-masing. Namun tentu hak tersebut berada di ruang pribadinya dan bukan berada di ruang institusi kejaksaan atau organisasi IAD.

Halaman:

Editor: Rully Firmansyah

Sumber: Info Publik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah