Sedangkan satpam saat itu meminta jalan agar Airlangga Hartarto bisa lolos, sehingga hukumannya dicabut karena itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana telah mengeluarkan surat panggilan pertama sebagai saksi terhadap Airlangga pada Selasa 18 Juli 2023.
Baca Juga: Kunjungi Pindad, Jokowi: Prospek Industri Pertahanan Kita Potensial
Namun, Airlangga Hartarto belum bisa hadir sesuai jadwal pemanggilan yang sudah disampaikan.
Kemudian pihak kembali melakukan pemanggilan berikutnya, agar saksi pada Senin Juli 2023 hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. ***
Dapatkan informasi menarik dan terupdate lainnya hanya di halaman Google News kami, klik padang.pikiran-rakyat.com , sumber informasinya adalah Orang Minangkabau.